Salin Artikel

Dihadiri 5 Biduan, Acara "Live Music" Hajatan Sunatan Dibubarkan Polisi

Pembubaran dilakukan karena acara tersebut menimbulkan kerumunan dan melanggar peraturan PPKM.

Penyelenggara acara, Lalu Sahwin (42) mengadakan acara tersebut sebagai hiburan dalam hajatan sunatan.

Sahwin turut menghadirkan lima orang biduan yang salah satunya merupakan artis lokal.

Warga berbondong-bondong datangi lokasi

Warga sekitar lokasi pun berbondong-bondong mendatangi acara tersebut.

"Kami langsung melakukan koordinasi dengan pemilik hajatan terkait pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid-19," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, Minggu (12/9/2021).

Kapolres dan Dandim 1620/Loteng yang datang ke lokasi, meminta pemilik hajat untuk menghentikan acara karena dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19.

"Kami juga secara humanis meminta pada pemilik hajatan agar kegiatan live music dihentikan karena melanggar prokes Covid-19," terangnya.


Penyelenggara acara minta maaf

Pemangku hajat, Lalu Sahwin pun bersedia kooperatif menghentikan acara hiburan musik tersebut.

Dia pun meminta maaf karena telah menyebabkan kerumunan.

"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian dan TNI karena mengadakan acara hajatan dengan menyelenggarakan live music ini tanpa ada izin resmi," kata L Sahwin.

Sumber: Antara

https://regional.kompas.com/read/2021/09/13/141622578/dihadiri-5-biduan-acara-live-music-hajatan-sunatan-dibubarkan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke