JEMBER, Kompas.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal yang sempat dijajal Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kabupaten Jember Hardi Rofiq Nasution akhirnya diblokir.
Hardi mengatakan, pemblokiran itu dilakukan melalui laporan di Satgas Waspada Investasi (SWI).
Menurut Hardi, SWI pusat dalam satu bulan bisa memblokir ratusan pinjol ilegal.
"Sudah pasti diblokir. Untuk blokir yang ilegal, SWI Jakarta rata-rata dalam satu bulan bisa lebih dari 100 pinjol ilegal," ujar Hardi saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (12/9/2021).
Hardi menuturkan, untuk pinjol ilegal maupun investasi ilegal akan langsung diblokir hasil kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Semua pinjol ilegal, investasi ilegal dan lain-lain yang tidak berizin atau berizin tapi melakukan kegiatan di luar izin, bisa langsung di-take down kerja sama dengan Kominfo," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Hardi sempat sengaja menjajal pinjol ilegal sebesar Rp 1.000.000.
Namun uang yang ia peroleh hanya sebesar Rp 700.000. Selain itu besaran bunga juga mencapai Rp 56.000 per hari tanpa kesepakatan dari awal peminjaman.
Hardi juga mengungkapkan pihak pinjol dapat menagih sewaktu-waktu.
Padahal, lanjut dia, jika peminjam adalah pegawai, tentu saja harus menunggu waktu menerima gaji untuk mengembalikan pinjaman.
“(Pinjol ilegal) Belum waktu gajian sudah ditagih, ini jadi lingkaran setannya,” papar dia.
Hardi pun segera mengembalikan pinjaman uang dari pinjol ilegal yang dicobanya tersebut.
Ia menyarankan masyarakat agar lebih teliti memilih pinjol.
Salah satunya dengan menelepon sistem layanan OJK di nomor 157 dan dengan mengecek kantor pinjol.
https://regional.kompas.com/read/2021/09/12/193333278/pinjol-ilegal-yang-dijajal-kepala-ojk-jember-kini-sudah-diblokir