Salin Artikel

Unand Jadi Universitas Berstatus PTN Berbadan Hukum, Ini Untung dan Ruginya

Presiden RI menetapkan  Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 Tentang PTN BH Unand, serta diundangkan  pada tanggal 31 Agustus 2021, melalui Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 203.

Salinan Peraturan Pemerintah itu diterima oleh Rektor Unand Prof. Yuliandri, pada tanggal 3 September 2021.

"Perubahan status itu menjadi kado istimewa dalam rangka Dies Natalis Unand ke-65 pada 13 September 2021 mendatang," kata Yuliandri kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

Yuliandri mengatakan Unand menjadi universitas ke-13 di Indonesia yang menjadi PTN BH.

Sebelumnya ada ITB, ITS, IPB, UGM, UI, Unpad, Unair, Undip, USU, UNS, Unhas dan UPI.

Yuliandri menyebutkan dengan status Unand sebagai PTN BH, maka ada sejumlah keuntungan yang diperoleh seperti hak otonomi baik di bidang akademik, maupun non akademik, termasuk kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan yang dimiliki oleh PTN BH.

Kemudian pengaturan yang terkait dengan sistem pengelolaan, Sistem penjaminan mutu serta pengelolaan aset dan keuangan PTN- BH.

Dana subsidi PTN berkurang

Hanya saja, dibalik keuntungan itu, kata Yuliandri dibalik bukan berarti PTN BH tidak memiliki kelemahan.

Di antaranya, pemerintah akan mengurangi dana subsidi PTN.

"Akan tetapi, kita diberikan keleluasaan dalam mencari dana tambahan dari pihak swasta guna menjalankan aktivitas kampus untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya," jelas Yuliandri.

Yuliandri mengatakan perjuangan Unand menjadi PTN BH sudah lama sejak tahun 2015.

Saat itu Unand, dipimpin Rektor Werry Darta Taifur.

Kemudian berlanjut saat Unand dipimpin Rektor Tafdil Husni dan lalu baru terealisasi saat Unand dipimpin Rektor Yuliandri.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/10/201107278/unand-jadi-universitas-berstatus-ptn-berbadan-hukum-ini-untung-dan-ruginya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke