Salin Artikel

Pemkot Surabaya Alokasikan Dana APBD Rp 3,8 Miliar untuk Bansos

Dana tersebut merupakan anggaran tak terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2021.

Secara simbolis, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyerahkan bansos JPS masing-masing senilai Rp 200.000 kepada 15 MBR di halaman Balai Kota Surabaya, Jumat (10/9/2021).

Pada kesempatan itu, Eri mengatakan, bansos JPS yang diberikan pemkot kepada MBR hanya diperuntukkan bagi mereka yang belum menerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Kita kan punya data MBR. Jadi, kalau sudah mendapatkan bantuan dari Kemensos tidak boleh lagi diberikan bantuan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim maupun Pemkot Surabaya. Jadi warga harus mengerti, jangan dipikir sekarang dapat dari pemkot, kemudian bantuan Kemensos turun berarti dapat dobel, tidak seperti itu," kata Eri.

Eri menyebutkan, total ada 25.304 MBR di Kota Surabaya yang belum menerima bansos dari Kemensos.

Oleh sebab itu, Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya bersinergi memberikan bansos kepada mereka.

"Tapi nanti kalau ada warga yang dia mendaftarkan diri ternyata setelah disurvei oleh Dinas Sosial (Dinsos) dia masuk ke dalam data MBR, maka nanti kita akan keluarkan bantuan lagi," kata Eri.

Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran bantuan akan dilakukan dengan cara ditransfer melalui rekening bank.

Mekanisme ini dinilai lebih efektif dan tidak menimbulkan kerumunan.

"Kita transfer untuk MBR yang mendapatkan bansos. Makanya, kita buatkan buku tabungan. Biar tidak menimbulkan kerumunan juga," ucap Eri.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara MBR dan warga terdampak Covid-19.

Menurutnya, warga yang masuk kategori terdampak Covid-19, ialah mereka yang tidak memiliki penghasilan karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun, mereka masih memiliki hunian yang layak dan kendaraan.

"Kalau MBR itu ada kriterianya. Seperti, rumahnya beralaskan tanah, terus atapnya seperti apa, struktur rumahnya bagaimana, itu masuk dalam kriteria MBR. Jadi, tidak semua warga yang hari ini tidak mempunyai pekerjaan langsung masuk dalam kategori MBR," kata dia.

Meski demikian, ia memastikan, pemkot akan tetap memberikan bansos kepada warga terdampak Covid-19.

Namun, bentuk bantuannya akan berbeda dari bantuan yang diterima oleh MBR.

"Makanya, saya butuh masukan (informasi) dari warga. 'Oh ini bukan MBR pak, ini terdampak Covid-19', itu yang kita butuhkan," ujar dia.

Eri menyebut, pemkot telah membuat aplikasi Usul Bansos di laman https://usulbansos.surabaya.go.id/.

Melalui aplikasi tersebut, warga yang belum mendapatkan bansos dan merasa dirinya layak, dapat secara mandiri mengusulkan melalui usul bansos tersebut.

"Atau ketika ada tetangga yang belum mendapatkan bansos, silakan usulkan melalui aplikasi usul bansos. Kalau tidak bisa lewat aplikasi, datang ke RW, kalau RW-nya masih ruwet, datang ke Lurahnya. Biar langsung masuk datanya ke Dinsos. Kemudian, akan dilakukan survei oleh Dinsos, apakah masuk dalam kategori MBR atau tidak," tutur Eri.


Kepala Dinsos Surabaya, Suharto Wardoyo menjelaskan, pendistribusian bansos JPS kepada MBR mulai dilakukan hari ini hingga Jumat (17/9/2021) depan.

Ia memastikan, MBR yang mendapatkan bansos JPS dari Pemkot Surabaya belum menerima bansos dari Kemensos.

"Data ini sudah kami verifikasi, sehingga yang menerima bansos betul-betul mereka yang belum mendapatkan bansos dari Kemensos. Baik PKH, BPNT, dan BST," tutur dia.

Ia menambahkan, data MBR bersifat dinamis. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya tengah mengusulkan kembali sekitar 47.000 MBR untuk menerima bansos dari Kemensos.

Apalagi, banyak warga yang mengusulkan untuk mendapatkan bansos melalui aplikasi Usul Bansos.

"Setelah kita survei, mereka masuk dalam data MBR. Sehingga, kita usulkan kembali. Untuk tahap ini kita salurkan dulu yang dari APBD Kota Surabaya," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/10/173539478/pemkot-surabaya-alokasikan-dana-apbd-rp-38-miliar-untuk-bansos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke