Salin Artikel

Aceh Utara PPKM Level 2, Warung Makan Boleh Buka sampai Pukul 8 Malam

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Kabupaten Aceh utara kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Sebelumnya, wilayah Aceh Utara sempat menerapkan PPKM level 3. 

Adanya perubahan level itu, Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib menandatangani Instruksi Bupati Nomor 1175/INSTR/2021 tentang PPKM level 2 yang berlaku selama tanggal 7-20 September 2021.

Adapun dari aturan itu kini warung makan dan tempat umum sejenisnya dilakukan pembatasan waktu operasional dan kapasitas pengunjung.

“Khusus untuk warung, kafe, restoran dan lain sebagainya hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB. Lalu kapasitasnya 50 persen (pengunjung) dari total kursi yang tersedia,” ungkap Thaib dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).

Dia juga menyebutkan, acara pesta hanya diperbolehkan maksimal diadakan hingga pukul 16.00 WIB.

“Undangan (untuk tamu) 25 persen dari kapasitas lokasi acara,” ujarnya.

Khusus transportasi darat, hanya diberi izin untuk mengangkut penumpang sebesar 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Sementara untuk pemilihan kepala desa, sambungnya, sudah bisa dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.


Adapun untuk aturan di tempat wisata, pengunjung diminta menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat sehingga mencegah adanya kluster baru penyebaran Covid-19.

“Kalau sekolah dibolehkan tatap muka, maksimal empat shif. Pembagian siswa dan teknis di kelas diserahkan ke masing-masing sekolah,” sebutnya.

Dia pun mengatakan, adanya aturan baru ini, ia meminta masyarakat di Aceh Utara untuk tetap patuh prokes.

Harapannya, penerapan PPKM kali ini dapat terus bisa ditekan dari level 2 menjadi level 1.

“Semoga kita bisa segera keluar dari pandemi di tanah air,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/10/171634078/aceh-utara-ppkm-level-2-warung-makan-boleh-buka-sampai-pukul-8-malam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke