Hal tersebut untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas pada akhir pekan.
Wakapolda Jawa Barat Brigjen Eddy Sumitro menyampaikan, keputusan itu seusai rapat koordinasi bersama Kapolres Bogor AKBP Harun, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, dan Kapolresta Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (9/9/2021).
Menurut Eddy, Polda Jabar mengoordinasikan lima polres dan polresta di Bogor Raya untuk bersinergi melaksanakan kebijakan ganjil genap.
"Targetnya adalah penurunan angka kasus penularan Covid-19. Saat ini di seluruh Jawa Barat berada pada PPKM level 3, kita harapkan secepatnya turun menjadi level 2," kata Eddy seperti dikutip dari Antara, Kamis.
Sementara itu, Kepolresta Bogor Kota Kombes Susatyo mengatakan, ada 14 titik penyekatan jalan untuk mendukung sistem ganjil genap.
Lokasi penyekatan tersebut meliputi 8 titik di Kabupaten Bogor; 2 titik di Kota Bogor; 1 titik di Kabupaten Cianjur; 2 titik di Kota Sukabumi; dan 1 titik di Kabupaten Sukabumi.
Susatyo menjelaskan bahwa penerapan ganjil genap terpadu di kawasan Puncak Bogor akan melihat pada volume kendaraan yang melintas, baik mobil maupun motor.
Dalam mengurangi mobilitas kendaraan, menurut dia, akan dilakukan beberapa tahap,.
Pertama, pembatasan ganjil genap pelat nomor kendaraan bermotor.
Jika masih tinggi, maka diberlakukan sistem satu arah.
Kemudian, apabila volume kendaraan masih tinggi juga, langkah berikutnya adalah menutup total kendaraan masuk ke wilayah Puncak Bogor.
Ia berharap, volume kendaraan bisa dikurangi, dan masyarakat bisa semakin mengerti.
"Saat ini masih pandemi Covid-19 dengan status PPKM level 3. Masyarakat belum sepenuhnya bisa bebas," kata Susatyo.
https://regional.kompas.com/read/2021/09/10/133613478/ganjil-genap-di-jalur-puncak-bogor-kembali-berlaku