Salin Artikel

3 Napi di Madiun Dalangi Penipuan Belanja Online, Polisi Kejar Penadah Barangnya

MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Polres Madiun mengejar penadah barang hasil kejahatan tiga narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun yang melakukan penipuan belanja online bermodus order fiktif.

Sebab, saat diperiksa, barang hasil penipiuan dijual kepada seorang penadah yang saat ini dalam pengejaran polisi.

“Kami masih cari siapa yang ambil (hasil penipuan belanja online) ini. Karena semua SIM card sudah dibuang. Untung handphone masih ketemu,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Dewa mengatakan, hasil pemeriksaan polisi menemukan seorang saksi yang dititipi barang hasil penipuan tiga narapidana tersebut.

Hanya saja, saksi itu sebatas dititipi barang lantaran setelah itu barang diambil orang lain.

Dewa menuturkan, tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini.

Sebab, saat ini, polisi masih terus menelisik keterlibatan pihak lain yang membantu tiga narapidana itu menipu orang lain.

Gunakan ponsel

Dewa mengungkapkan, para tersangka menggunakan aplikasi dalam ponsel untuk untuk merekayasa bukti transfer palsu kepada korban.

“Cara membuat bukti palsu mereka menggunakan handphone. Ada aplikasinya. Dan ini sedang kami upayakan untuk dibuktikan atau ditunjukkan caranya. Biar kami lebih yakin lagi,” tutur Dewa.


Dengan aplikasi itu, kata Dewa, para tersangka bisa merekayasa bukti transferan m-bangking mirip dengan aslinya. Padahal, setelah diteliti, bukti transferan itu ternyata palsu.

Soal masuknya ponsel ke dalam Lapas Pemuda Kelas II Madiun, Dewa menyatakan persoalan itu menjadi urusan pihak lapas.

Apalagi, selama penanganan kasus ini, polisi selalu berkoordinasi dengan Lapas Pemuda Kelas II Madiun.

“Mungkin saja masuknya HP bisa berbagai macam cara. Itu kami minta pihak lapas teliti lagi. Kalau menerima barang untuk para warga binaan hendaknya lebih kuat untuk pengecekan,” kata Dewa.

Diberitakan sebelumnya, aparat Polsek Manguharjo, Kota Madiun menetapkan tiga narapidana kasus narkoba yang mendekam di Lapas Pemuda Kelas IIA Kota Madiun sebagai tersangka usai kedapatan belanja barang bermodus order fiktif hingga puluhan juta ruiah.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/09/214703778/3-napi-di-madiun-dalangi-penipuan-belanja-online-polisi-kejar-penadah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke