Salin Artikel

Pemkab Disorot karena Honor Rp 70 Juta dari Kematian Pasien Covid-19, DPRD Jember: Kritik adalah Obat Penyelamat

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna Penetapan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Kamis (9/9/2021).

Belakangan, masyarakat dan media memang menyoroti soal honor Rp 70.500.000 dari kematian pasien Covid-19 di Jember.

Sejumlah pejabat di Jember diketahui menerima honor tersebut. Mulai dari Bupati, Sekda, Kepala BPBD hingga Kabid Kedaruratan dan Logistik.

Honor bernilai fantastis itu pun akhirnya dikembalikan pada Kas Daerah (Kasda)

“Kami berharap, Bupati, Wabup, OPD di lingkungan Pemkab Jember, tidak terkecuali DPRD, tidak antikritik oleh rakyat maupun media,” kata Juru Bicara Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB) Dogol Mulyono saat menyampaikan pandangannya.

Pihaknya bersama Pansus RPJMD mengaku telah memperhatikan saran dan masukan dari masyarakat dan media baik nasional maupun lokal.

Masukan itu dipakai sebagai pertimbangan dalam menetapkan Perda RPJMD.

“Kritik rakyat dan media merupakan vitamin atau obat penyelamat bagi pemangku kebijakan,” kata dia.

Fraksi GIB juga meminta agar bupati tidak menjadikan media sebagai alat pencitraan sosok jabatan.

Melainkan untuk mencitrakan program kerja pemerintah, khususnya OPD di lingkungan pemkab Jember.

“Semakin baik kinerja OPD dan jajarannya, maka semakin baik pula citra dan kinerja Bupatinya,” tambah dia.

Dogol berharap, media di Jember terus memberikan informasi terbaik kepada publik.

Media juga berfungsi memberikan edukasi dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan di Jember.

“Peran media sangat kami harapkan untuk bisa meluruskan informasi hoaks yang berkembang secara liar baik di tengah-tengah kehidupan masyarakat,” jelas dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/09/163629378/pemkab-disorot-karena-honor-rp-70-juta-dari-kematian-pasien-covid-19-dprd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke