Salin Artikel

Tempat Karaoke di Jember Boleh Buka, Dibatasi sampai Pukul 22.00 WIB

Hal itu dilakukan seiring dengan status Jember yang kini sudah menerapkan PPKM Level II.

Meski demikian, ada batasan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.

“Tempat hiburan seperti karaoke hanya dibolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB,” kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Jember Dhebora Krisnowati pada Kompas.com melalui telepon, Rabu (8/9/2021).

Dibatasi 25 persen

Selain itu, kata dia, pengunjung yang datang ke tempat karaoke itu hanya dibatasi maksimal 25 persen.

Selain itu, pengunjung juga diminta untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk pencegahan penularan Covid-19.

“Selain itu juga harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” tambah dia.

Dia menambahkan, pembukaan tempat hiburan itu juga berlaku bagi destinasi wisata dan tempat publik lainnya.

Selain itu, tempat hiburan lain yang diperbolehkan buka seperti mal, kafe, dibatasi maksimal 50 persen pengunjung.

Kemudian, pihaknya juga menyarankan agar pembayaran menggunakan uang nontunai melalui berbagai aplikasi.


Debhora menegaskan, para pengunjung harus tetap memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

Harapannya, penularan Covid-19 bisa ditekan sehingga kondisi bisa kembali normal.

Sebelumnya diberitakan, status Kabupaten Jember sudah memasuki PPKM Level II.

“Level dua ini ukuran kami sudah melakukan perbaikan, bahwa kita sudah mulai patuh,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto.

Namun, pihaknya juga harus terus berusaha agar Jember kembali normal.

Untuk itu, bupati mengajak masyarakat Jember turut berjuang mencegah penularan Covid-19.

Salah satunya dengan turut menggencarkan vaksinasi pada masyarakat luas.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/08/152718778/tempat-karaoke-di-jember-boleh-buka-dibatasi-sampai-pukul-2200-wib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke