Salin Artikel

Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Oknum ASN KKP Tarakan Ditangkap Polisi

TARAKAN, KOMPAS.com – Jajaran Polres Kota Tarakan Kalimantan Utara, menangkap VD, oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) karena menjual vaksin Covid-19 jenis Sinovac.

"Kita lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin 6 September 2021, sekitar pukul 15.30 Wita, tepat ketika pelaku menerima pembayaran dari calon penumpang," ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldy saat dihubungi Rabu (8/9/2021).

Kasus ini bermula dari sejumlah aduan masyarakat akan adanya vaksin berbayar di wilayah Tarakan.

Penyelidikan dilakukan sekitar dua minggu, sampai akhirnya polisi mendapati adanya empat calon penumpang pesawat di Bandara Juwata Tarakan yang menjadi korban komersialisasi vaksin oleh VD.

Dari pengamatan terhadap empat calon penumpang pesawat itu kasus tersebut terbongkar.

"VD ini memiliki jabatan penting di KKP Tarakan sehingga memudahkannya untuk mengakses vaksin," imbuhnya.

Dari pengakuan VD, ia memperjualbelikan vaksin dengan paket lengkap, bersama swab PCR, dan tiket pesawat.

Pelaku mengincar calon penumpang pesawat yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin saat pemeriksaan di bandara.

"Dia mencalo tiket juga istilahnya, saat ini kita masih lakukan pendalaman dengan pelaku. Yang jelas, kita amankan dia saat menerima pembayaran sebesar Rp 10.800.000 dari 4 calon penumpang ke Balikpapan,’’jelasnya.

Aldy menegaskan, aksi VD diyakini bukan kali pertama dilakukan.

"Kita masih pengembangan, memang diduga ini sudah kesekian kalinya dan dia menjadi pelaku tunggal," ujarnya.

Dari OTT ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat vaksin, ponsel, uang tunai Rp 7,9 juta dan kuitansi pembayaran.

"Sementara kita jerat dia dengan Pasal 368 KUHP, tapi tak menutup kemungkinan nanti kita sangkakan juga pasal tindak pidana korupsi," kata Aldy.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/08/151255978/jual-vaksin-covid-19-ilegal-oknum-asn-kkp-tarakan-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke