Salin Artikel

Terungkap Misteri Kapal dan Mayat Tanpa Kepala, Ternyata dari Sri Lanka

Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftah Tjut Adek mengatakan, kepastian itu berasal dari nomor lambung yang sama antara kapal nelayan Sri Lanka yang hilang dengan nomor kapal  yang ditemukan terdampar di Pulo Aceh tersebut.

"Setelah kita samakan nomor lambung kapal dengan berita dari Sri Lanka, ada kapal terbalik karena cuaca buruk, itu cocok, bernomor registrasi IMUL-A-0077 CBO," kata Miftach Tjut Ade seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/9/2021).

Sebelumnya, mayat tanpa kepala dan lengan terdampar di perairan Alu Reuyeung Pulo (Pulau) Nasi.

Penemuan mayat itu berawal dari adanya sebuah kapal 5 GT yang ditemukan dalam posisi terbalik.

Setelah diangkat, ternyata di bawah kapal tersebut ditemukan mayat dalam kondisi tanpa kepala dan lengan.

Miftach menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima, sebuah kapal penangkap ikan dengan nomor registrasi IMUL-A-0077 CBO itu berangkat dari pelabuhan perikanan Mirissa, Sri Lanka, pada 31 Mei 2021.

Ada empat nelayan yang berada di dalamnya.


Menurut Miftach, anak buah kapal tersebut berada dalam situasi putus asa, sampai akhirnya terbalik karena cuaca buruk di laut sekitar 40 mil laut (sekitar 74 kilometer) dari Galle.

Kemudian, tiga nelayan kapal itu berhasil diselamatkan.

"Pukat nelayan menyelamatkan tiga nelayan dari kapal yang terbalik, dan satu nelayan hilang," kata Miftach.

Adapun, mayat tanpa kepala itu sudah divisum di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.

Sementara itu, Polres Aceh Besar juga sudah menduga bahwa mayat tersebut berasal dari Sri Lanka.

Telah dilakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri untuk melakukan tindak lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/08/150003878/terungkap-misteri-kapal-dan-mayat-tanpa-kepala-ternyata-dari-sri-lanka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke