Salin Artikel

Tarik Pungli Rp 800.000 ke Pasien Operasi, Dokter Bedah RSUD Klungkung Bali Disanksi Turun Pangkat

Dokter berinisial B yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut kemudian dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat jabatan.

Direktur RSUD Klungkung, I Nyoman Kesuma mengatakan, pihaknya telah melakukan proses internal perihal kasus pungli yang dilakukan oleh B.

Hasil pemeriksaan tersebut sudah diserahkan kepada Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta.

Selanjutnya, pemerintah daerah menjatuhkan sanksi.

"Pak Bupati sudah menandatangani terkait dengan Surat Keputusan bupati dan menjatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat golongan, dari sebelumnya golongan IV A diturunkan ke satu tingkat lebih rendah jadi golongan III D," kata Kesuma saat dihubungi, Rabu (8/9/2021).

Kesuma menuturkan, kasus pungli yang dilakukan oleh B tersebut terjadi pada April 2021 lalu saat salah seorang warga asal Nusa Lembongan akan melakukan operasi.

Ketika itu, salah satu alat yang akan digunakan tak tersedia di RSUD Klungkung.

B kemudian meminta uang sebesar Rp 800.000 kepada pasien sebagai uang pengadaan alat yang dimaksud.

"Padahal aturan kami di RS itu sudah jelas, kalau pun membutuhkan alat alat yang di luar tersedia itu harus dikomunikasikan dengan pihak manajemen dan pembayarannya melalui kasir resmi yang ada di RS," kata Kesuma.

Pasien tersebut, lanjut Kesuma, kemudian melaporkan pungutan yang diminta B kepada Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.

Bupati lantas meneruskan informasi yang ia terima kepada Direktur RSUD Klungkung untuk dilakukan proses penyelidikan.

Usai dilakukan proses penyelidikan, pelaku pungli kemudian mengarah ke B yang pada tahun 2015 lalu juga melakukan hal serupa.

"Ini yang kedua kali, dulu tahun 2015 pernah juga diproses pada saat itu diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat. Yang 2021 ini ternyata masih orang yang sama, makanya dikasih sanksi yang lebih berat," tuturnya.

Pihak RS, lanjut Kesuma, belum menerima laporan adanya korban lain yang ditemukan.

Meski begitu, ia sudah mengambil langkah antisipasi agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.

Salah satunya, melakukan pengawasan lebih ketat seperti membuat pengumuman-pengumuman di masing-masing unit atau ruang pelayanan RS agar warga tak melayani permintaan pembayaran di luar kasir resmi.

"Jadi kalau ada yang minta pembayaran di luar kasir resmi, hendaknya melapor ke nomor yang sudah kita cantumkan di pengumuman," kata dia.

Selain itu, ia pun sudah memberikan peringatan kepada dokter atau pun pegawai di RSUD Klungkung untuk mematuhi aturan yang berlaku

"Pegawai harus memahami dan mengikuti tata tertib dan aturan yang ada. Harus diikuti," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/08/115339678/tarik-pungli-rp-800000-ke-pasien-operasi-dokter-bedah-rsud-klungkung-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke