Salin Artikel

Pembunuh Kakak-beradik di Sidoarjo Ikat Kaki Korban Pakai Batu, Lalu Ditenggelamkan ke Sumur

SIDOARJO, KOMPAS.com - Demi menghilangkan jejak, pelaku pembunuh kakak beradik di Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial HE (25) menghapus ceceran darah di rumah korban.

Dira Fani Anjani (20) dan adiknya DK (13), sebelumnya ditulis berinisial De, ditemukan tewas di dalam sumur.

Sebelum membuang keduanya dalam sumur, pelaku mengikat batu di kaki korban.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tujuan pelaku mengikat batu di kaki kedua korban sebagai pemberat agar ketika dimasukan ke sumur tidak mengapung.

Dari ruang tamu, pelaku menyeret dua jenazah ke bagian belakang rumah korban.

"Sumur itu sekitar 5-6 meter kedalamannya, setelah dilakukan penelusuran dengan lampu senter terlihatlah helm milik korban warna hitam itu. Ternyata pelaku setelah memasukan jenazah, juga memasukan pakaian korban kedalam sumur agar tidak terlihat langsung," beber Wahyu, di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (7/9/2021).

Motif pelaku nekat menghabisi korban lantaran perasaan sukanya ditolak Dira. 

Wahyu menuturkan, pelaku dan korban telah saling kenal sekitar 1 tahun lamanya, hingga pelaku memiliki perasaan cinta kepada Dira.

"Motifnya, tersangka sakit hati karena perasaan cintanya ditolak oleh korban. Bukan dendam keluarga," sebut Wahyu.


Ditembak polisi

Anggotanya menangkap HE di salah satu rumah indekos di daerah Sedati, Sidoarjo, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku HE dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melarikan diri ketika dikepung oleh petugas.

"Kami lakukan tindakan terarah dan terukur kepada pelaku karena berusaha melarikan diri," kata Wahyu.

"Identitas pelaku ini dia pekerjaannya adalah sopir rental, dia warga Kediri. Tapi ngekos di Sedati," tambah Wahyu.

Polisi mengamankan satu buah laptop milik korban, 4 buah ponsel berbagai merek yang juga milik korban dan satu unit mobil Sigra milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku HE dijerat dengan Pasal 338, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/07/195055878/pembunuh-kakak-beradik-di-sidoarjo-ikat-kaki-korban-pakai-batu-lalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke