SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua siswa dan satu alumnus sebagai tersangka tawuran antarpelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/9/2021).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial AB (18), SH (18), dan AS (20).
"Peristiwa tawuran mengakibatkan satu korban AN nyaris putus lengan sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam," katanya kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (6/9/2021).
Irwan mengatakan, satu pelaku berinisial AS merupakan alumnus yang menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam.
"AS alumni SMK 4 yang ikut membantu junior-juniornya melakukan perkelahian melawan SMK 3. Tersangka ini yang membacok lengan kiri korban," ungkapnya.
Sedangkan, AB dan SH merupakan siswa kelas 3 di SMK Negeri 3.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Selain itu, AS juga dijerat Pasal 170 KUHP karena ada korban luka berat.
"Proses hukum tersangka sudah dianggap dewasa 18 tahun ke atas. Sehingga melalui persidangan orang dewasa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pembelajaran tatap muka secara terbatas di Kota Semarang diwarnai tawuran antarpelajar dua SMK.
Aksi tawuran terjadi di Jalan Menteri Supeno pada Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Akibat peristiwa tersebut, satu pelajar terluka di bagian tangannya.
Kapolsek Semarang Selatan, Untung Kistopo mengatakan, para pelajar yang terlibat tawuran itu sempat mencoba melarikan diri saat dikejar polisi.
"Mereka ada yang lari ke RS Roemani. Tapi berhasil kita tangkap," jelasnya kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Polisi berhasil menangkap para pelajar beserta barang bukti senjata tajam.
"Ada korban kita bawa ke RS Roemani. Terluka di tangan terkena sabetan benda tajam," katanya.
https://regional.kompas.com/read/2021/09/07/164758678/2-siswa-dan-1-alumnus-jadi-tersangka-tawuran-di-kota-semarang