Salin Artikel

3 Auktor Intelektualis Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang Ditetapkan sebagai Tersangka

“Iya, tiga orang yang diduga sebagai aktor intelektual telah kita tangkap dan tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).

Menurut Donny, ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, kepolisian telah mensinyalir adanya auktor intelektualis atau yang menghasut massa terkiat peristiwa perusakan perusakan masjid Ahmadiyah.

“Masih ada aktor intelektual atau yang menghasut, dan bisa saja kita proses, berdasarkan hasil temuan penyelidikan,” kata Donny saat dihubungi, Senin (6/9/2021) malam.

Maka dari itu, tegas Donny, terduga pelaku perusakan yang bakal ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kemungkinan bertambah.

Namun, dia meminta waktu untuk mengungkapkan adanya dugaan auktor intelektualis.

Donny melanjutkan, pihaknya masih lakukan pemeriksaan dengan menganalisis alat bukti dan barang bukti yang sudah ada.

“Karena kita perlu strategi khusus agar semuanya bisa terakomodasi dengan baik tanpa ada pelanggaran di sana, kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Donny.  


Diberitakan, sejumlah massa mendatangi jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang.

Dari peristiwa tersebut, bangunan masjid mengalami kerusakan karena dilempar dan bangunan belakang tempat ibadah dibakar massa.

“Ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang. Tidak ada korban jiwa. Saat ini gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di lokasi kejadian,” kata Donny.

Donny menerangkan, saat ini aparat keamanan fokus mengamankan jemaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 jiwa atau 20 kepala keluarga serta bangunan masjid.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/07/152425778/3-auktor-intelektualis-perusakan-masjid-ahmadiyah-sintang-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke