MAKASSAR, KOMPAS.com – Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Polisi E Zulpan meminta warga untuk segera melapor bila menemukan adanya praktik pesugihan di Sulsel.
Pelaporan tersebut untuk mencegah kejadian di Kabupaten Gowa tidak kembali terulang.
“Harus diketahui pula keberadaan Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang selalu siap menerima laporan dari masyarakat bila masih ada keluarga atau anggota masyarakat yang melakukan ritual-ritual pesugihan yang tentunya masuk dalam kategori aliran sesat yang dapat membahayakan,” ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Polisi, kata dia, akan menjamin indentitas bagi warga yang berani melaporkan praktik pesugihan di Sulsel.
“Kasus kekerasan terhadap anak di Gowa dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat untuk saling menjaga lingkungan dan memberikan informasi jika ditemukan adanya penganut aliran sesat di tengah masyarakat,” katanya.
Dikatakan Zulpan, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus anak yang menjadi korban ritual pesugihan di Lembang Panai, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kedua tersangka yakni, kakek yang berinisial US (44) dan paman korban yang berinisial BA (70).
Zulpan menilai, seseorang mudah terpengaruh mengikuti ajaran sesat pesugihan karena didasari faktor ekonomi dan pendidikan.
“Pihak kepolisian dan pemerintah daerah setempat melakukan trauma healing kepada korban agar jangan sampai terjadi gangguan psikologis,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, AP (6) bocah asal Kabupaten Gowa, Sulsel, diduga menjadi korban ritual pesugihan yang dilakukan orangtua dan keluarganya, Jumat (3/9/2021).
Dalam ritual itu, orangtua AP melukai mata kanan korban.
AP berhasil diselamatkan oleh pamannya dan petugas keamanan usai mendengar jeritan korban.
https://regional.kompas.com/read/2021/09/07/131050278/warga-diminta-lapor-polisi-jika-temukan-praktik-pesugihan-di-sulsel