Meski Eko tak lagi menjabat, ada kasus yang hingga kini belum diselesaikan, yaitu bantuan Rp 2 triliun anak Akidi Tio, Heriyanti.
Seperti diketahui, kasus ini begitu ramai diperbincangkan.
Ini karena sumbangan yang telah diberikan secara simbolis pada Senin (26/7/2021) itu tak kunjung terealisasi.
Lalu, bagaimana dengan nasib kasus Akidi Tio tersebut, akankah dilanjutkan?
Saat dikonfirmasi, Irjen Pol Toni mengatakan, akan lebih dulu mempelajari kasus viral tersebut.
"Saya belum pelajari lebih lanjut kasusnya, akan saya pelajari dulu," kata Toni kepada wartawan saat berada di kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (6/9/2021).
Sebelumnya diberitakan, anak Akidi Tio, Heriyanti berjanji untuk memberikan sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Acara pemberian sumbangan disampaikan secara simbolis di Mapolda Sumsel yang Dihadiri Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri saat itu dan Gubernur Sumsel.
Namun, hingga hari yang dijanjikan sumbangan tak kunjung terealiasi.
Heriyanti kemudian diperiksa dan didapati bahwa saldo tabungannya tak mencapai Rp 2 triliun.
Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro mengatakan, Polda Sumatera Selatan menetapkan Heriyanti sebagai tersangka, Senin (2/8/2021) siang.
Ratno menyebut, Heriyanti dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Namun, pernyataan Ratno dibantah Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi pada Senin sore.
Dia mengatakan, Heryanti diundang ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang belum cair hingga saat ini.
Kapolda Sumsel Irjen Eko kemudian diperiksa tim internal Mabes Polri. Eko lalu menggelar konferensi pers dan meminta maaf karena tidak berhati-hati saat mendapat informasi soal sumbangan tersebut.
Kemudian pada 25 Agustus, keluar surat telegram Kapolri yang menyebut posisi Eko akan digantikan oleh Irjen Toni Harmanto. (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Aprillia Ika)
https://regional.kompas.com/read/2021/09/07/120630178/bagaimana-nasib-kasus-sumbangan-rp-2-triliun-akidi-tio-setelah-kapolda