JEMBER, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Jember memeriksa 22 saksi terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran dana pemakaman Covid-19.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan saksi yang diperiksa ini terdiri dari pegawai hingga mantan pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember serta pihak Inspektorat.
“Beberapa orang tersebut ada yang pegawai dan non pegawai juga. Untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan, kami ambil keterangan pihak tersebut,” kata Komang pada Kompas.com via telepon, Senin (6/9/2021).
Komang menambahkan, pihaknya sudah mengamankan beberapa dokumen dan file dari BPBD Jember terkait kasus tersebut.
Dokumen tersebut menjadi pendukung untuk proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19
Status penyelidikan kasus kini sudah dinaikkan ke penyidikan. Meski demikian, Komang menyebutkan belum ada tersangka untuk kasus tersebut.
“Statusnya sudah penyidikan, belum ada tersangka, semua masih saksi,” papar dia.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah semua saksi diambil keterangan. Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan instansi lain terkait kerugian negara.
“Perkembangan lebih lanjut kami informasikan,” tambah dia.
Sebelumnya diberitakan polisi menggeledah kantor BPBD Jember pada Rabu (1/9/2021).
Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya Plt Kepala BPBD Jember M Djamil dan Kabid Kedaruratan dan Logistik Penta Satria serta relawan pemakaman pasien Covid-19.
https://regional.kompas.com/read/2021/09/06/180316678/22-saksi-diperiksa-terkait-dugaan-penyelewengan-honor-pemakaman-covid-19-di