Salin Artikel

Aksi Protes Pembangunan Jalan Pendukung Sirkuit Mandalika, Warga Adang Alat Berat hingga Rela Dikubur

Tak hanya mengadang alat berat yang akan melakukan penggusuran, ada warga yang bahkan rela tidur di tanah dan mengaku siap dikubur.

Warga Dusun Nandus, Desa Mertak, Lombok Tengah bernama Gonjong (60) itu mengaku rela dikuburkan di tanah karena tak pernah menerima bayaran lahan.

"Saya minta petugas, buatkan saya lubang kuburan di sini dengan kato itu, biar saya mati di sini sekalian agar saya tidak melihat tanah saya digusur dan diambil," kata Gonjong, Minggu (5/9/2021).

Gonjong tak sendiri, ada puluhan warga yang juga melakukan protes hingga mengadang alat berat.

Mereka juga mengaku belum menerima pembayaran tanah dari Indonesia Tourism Development Corporition (ITDC) selaku pemegang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Gonjong menyebutkan, pengukuran lahan yang sudah dilakukan pun bermasalah. Menurutnya, lahannya yang seluas 1 hektare hanya dihitung 70 are.

"Ceritanya dulu tanah ini mau dijual, surat-suratnya diambil oleh ITDC, tapi setelah diambil kok tidak dibayar-bayar sampai sekarang, makanya kami masih menempati lahan ini," kata Gonjong.

Pemerintah desa hanya bisa menengahi

Kepala Desa Mertak Moh Syahnan mengaku hanya bisa menengahi adanya protes warga dengan penggusuran itu.

"Kalau saya selaku Kades hanya bisa menengahi persoalan ini, kita musyawarahkan bersama bagaimana jalan keluar terhadap kasus ini," kata Syahnan.

Dia juga menegaskan tidak membela salah satu pihak, sebab menurutnya belum ada kejelasaan terkait kepemilikan lahan itu.

"Satu sisi warga memang tidak mempunyai alas hak kepemilikan, satu sisi juga ITDC tidak menunjukkan surat atas pelepasan hak jual beli, kepada siapa lahan ini mereka beli, jadi kami posisinya menengahi," kata Syahnan.


ITDC klaim selalu ikuti prosedur hukum

Sebelumnya, ITDC menanggapi persoalan warga yang masih tinggal di lahan enclave atau tanah berstatus hak pengelolaan lahan (HPL).

VP Corporate Secreta ITDC I Made Agus Dwiatmika mengatakan selama ini selalu mengikuti prosedur hukum.

Agus menyebutkan, lahan HPL telah dibebaskan. Meski begitu, masih ada beberapa warga yang masih menempati lahan tersebut.

"ITDC dalam setiap kegiatannya selalu mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, seluruh lahan yang masuk dalam HPL atas nama ITDC telah berstatus clear and clean, tetapi sebagian masih dihuni warga," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/8/2021)

Sumber: Kompas.com/ Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid

https://regional.kompas.com/read/2021/09/06/160410278/aksi-protes-pembangunan-jalan-pendukung-sirkuit-mandalika-warga-adang-alat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke