ENA ditangkap di rumahnya, Dusun Krajan, Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Tuban, Jumat, (3/9/2021).
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, ENA merupakan pegawai honorer yang bertugas sebagai keamanan di SMP Negeri 1 Semanding.
Pelaku beraksi saat proses pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah sedang libur akibat pandemi Covid-19.
Pelaku melancarkan aksinya seorang diri, saat sedang piket jaga malam di sekolah tersebut.
Pelaku yang dipercaya pihak sekolah memegang kunci sejumlah pintu ruangan dengan leluasa mengambil tablet milik sekolah.
"Pelaku adalah penjaga sekolah dan membawa kunci ruangan, sehingga mudah mengambil tablet inventaris sekolah itu," kata AKBP Darman, kepada Kompas.com, Senin (6/9/2021).
Berdasarkan pengakuannya, pelaku hanya mengambil 20 tablet beserta kotaknya yang tersimpan di ruang laboratorium komputer.
Aksi pencurian tersebut dilakukan berulang-ulang oleh pelaku sebanyak 8 kali sejak April hingga Juni 2021.
Selanjutnya, hasil curian tersebut dijual ke salah satu gerai ponsel seharga Rp 800.000 per unit.
"Barang bukti ada yang dijual di Tuban, ada juga yang dijual di luar Tuban," kata Darman.
Pelaku terpaksa mencuri tablet milik sekolah lantaran terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.
Pelaku yang sudah memiliki seorang anak tersebut mengaku kurang dengan gaji yang diberikan oleh sekolah.
AKBP Darman menyebutkan, barang bukti yang dapat diamankan dari tangan tersangka, di antaranya, sebuah gembok dan dua kunci ruang laboratorium komputer, satu unit tablet merek Samsung Galaxy Tab keluaran 2019.
Petugas juga mengamankan dua lembar nota penjualan barang bukti tablet serta 16 foto tangkapan layar transaksi dan bukti penjualan tablet merek Samsung Galaxy Tab hasil curian.
Darman menyampaikan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan mendalami pengakuan pelaku untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Sebab, jumlah tablet yang hilang berjumlah 149 unit, sedangkan pengakuan tersangka hanya mengambil 20 unit.
"Kami belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan orang lain, sekali lagi kasus ini masih kita kembangkan," jelasnya.
Saat ini, pelaku dijadikan tersangka dengan jeratan pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara.
"Pelaku sekarang masih kita mintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala SMP Negeri 1 Semanding, Jajuk Jarijatmi melaporkan peristiwa hilangnya 149 unit tablet merek Samsung Galaxy Tab ke Polsek Semanding, Selasa (31/8/2021).
Padahal, ratusan tablet tersebut digunakan pihak sekolah sebagai media pembelajaran daring siswa saat pandemi Covid-19.
https://regional.kompas.com/read/2021/09/06/155615378/kasus-pencurian-149-tablet-milik-smpn-1-semanding-penjaga-sekolah