Salin Artikel

Warga Protes Pembangunan Jalan Pendukung Sirkuit MotoGP Mandalika: Biar Saya Mati di Sini Sekalian...

Penolakan itu terjadi karena warga mengaku belum menerima pembayaran tanah mereka yang masuk dalam proyek pembangunan jalan pendukung menuju sirkuit.

Salah seorang warga, Gonjong (60), mengaku belum menerima bayaran atas tanah miliknya sejak surat kepemilikan hak lahan diambil Indonesia Tourism Development Corporition (ITDC) selaku pemegang Kawan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

"Ceritanya dulu tanah ini mau dijual, surat-suratnya diambil oleh ITDC, tapi setelah diambil kok tidak dibayar-bayar samapai sekarang, makanya kami masih menempati lahan ini," kata Gonjong di lokasi, Minggu.

Gonjong tak terima lahannya digusur. Ia duduk dan tidur di tanah, mengadang alat berat yang melintas menuju lahannya.

Ia mengaku rela dikuburkan di tanah tersebut karena tak pernah menerima bayaran dari ITDC.

"Saya minta petugas, buatkan saya lubang kuburan di sini dengan kato itu, biar saya mati di sini sekalian agar saya tidak melihat tanah saya digusur dan diambil," kata Gonjong.

Menurut Gonjong, awalnya tanahnya memiliku luas satu hektare, tetapi setelah diukur ulang tidak lebih dari 70 are.

Sementara itu, Kepala Desa Mertak Moh Syahnan mengakui penggusuran di Dusun Nandus tersebut.

Namun, Syahnan mengaku tak bisa berbuat banyak dengan kejadian tersebut.

"Kalau saya selaku Kades hanya bisa menengahi persoalan ini, kita musyawarahkan bersama bagaimana jalan keluar terhadap kasus ini," kata Syahnan.


Syahnan menegaskan, pemerintah desa tak membela siapa pun dalam kasus tersebut, baik ITDC atau warga. Sebab, sampai saat ini belum ada kejelasan terkait kepemilikan tanah tersebut.

"Satu sisi warga memang tidak mempunyai alas hak kepemilikan, satu sisi juga ITDC tidak menunjukkan surat atas pelepasan hak jual beli, ke pada siapa lahan ini mereka beli, jadi kami posisinya menengahi," kata Syahnan.

Sebelumnya, ITDC menanggapi persoalan warga yang masih tinggal di lahan enclave atau tanah berstatus hak pengelolaan lahan (HPL).

VP Corporate Secreta ITDC I Made Agus Dwiatmika menerangkan, pihaknya selalu mengikuti prosedur hukum.

Agus menyebut, lahan HPL telah dibebaskan. Meski begitu, masih ada beberapa warga yang masih menempati lahan tersebut.

"ITDC dalam setiap kegiatannya selalu mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, seluruh lahan yang masuk dalam HPL atas nama ITDC telah berstatus clear and clean, tetapi sebagian masih dihuni warga," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/8/2021)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/06/092139378/warga-protes-pembangunan-jalan-pendukung-sirkuit-motogp-mandalika-biar-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke