Salin Artikel

6 Fakta Polemik Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Bungkam hingga Usulan Hak Angket

Kasus itu berawal dari ditangkapnya lima orang terduga penipu yang meminta sumbangan kepada sejumlah pengusaha di Sumbar, Jumat (13/8/2021).

Sumbangan diminta dengan dalih membuat buku Potensi Sumatera Barat.

Lima pelaku tersebut memiliki bekal surat dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang ditandatangani Gubernur Sumbar.

Saat pelaku ditangkap, polisi mendapati uang yang terkumpul sudah mencapai Rp 170 juta dari 21 pengusaha, pihak BUMN, dan kampus.

Polisi juga menemukan tiga dus karton berisi surat sumbangan yang belum didistribusikan.

Berikut lima fakta polemik surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar yang telah dirangkum Kompas.com: 

1. Surat asli

Berdasarkan pengakuan lima pelaku dan sejumlah saksi, surat yang dibawa pelaku adalah asli dari Bappeda Sumbar.

Begitu juga saksi Sekda Sumbar Hansastri juga menyebut asli, tapi mengaku tidak mengetahui soal tandatangan gubernur.

Saksi ES, yang diduga orang dekat Gubernur Sumbar saat diperiksa juga mengaku mengenalkan lima pelaku ke Mahyeldi.

2. Dugaan penipuan tidak terbukti

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menyebut, dugaan penipuan tidak terbukti.

Kapolresta Padang Kombes Imran Amir mengatakan, kendati kasus penipuan tidak terbukti, petugas masih melanjutkan kasus tersebut dengan dugaan korupsi.

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan dan keterangan di lapangan," kata Imran, Senin (30/8/2021) lalu.

Imran juga mengatakan, saat ini ada pihak lain yang turun menyelidiki kasus itu. Namun, dia tidak merinci pihak yang dimaksud.

3. Bungkam

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menolak berbicara perihal surat minta sumbangan tersebut.

Saat istirahat sidang paripurna DPRD Sumbar pada Selasa (31/8/2021), seorang ajudan Mahyeldi melarang wartawan bertanya soal surat sumbangan dan mobil dinas baru yang sempat menjadi polemik.

"Kawan-kawan, kalau pertanyaan mobil sama surat, saya cut. Bapak (Mahyeldi) tidak mau itu. Saya langsung saja," kata seorang ajudan di hadapan sejumlah wartawan, Selasa (31/8/2021).

4. Hak Angket

Kasus surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi mulai masuk ke ranah politik.

Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat Nofrizon mengusulkan pengajuan hak angket guna menyelidiki kasus tersebut.

Usulan tersebut mendapat respons dari Fraksi Gerindra Sumbar yang siap mengajukan pengusulan hak kedewanan tersebut.

Syarat pengusulan adalah 10 anggota dewan dari dua fraksi. Fraksi Gerindra DPRD Sumbar memiliki 14 anggota dan Demokrat 10 orang.

Hanya saja untuk bisa menjadi hak angket, usulan itu harus diterima dalam paripurna DPRD Sumbar.

5. Minta terbuka ke publik

Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar Adrian Tuswandi mengatakan, Gubernur Sumbar Mahyeldi mesti terbuka kepada publik soal polemik tersebut.

"Jangan ngacir atau lari dari kejaran pers untuk sesuatu yang viral," ujar Adrian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Menurut Adrian, sebagai politisi paripurna, Mahyeldi pasti paham di mana pers itu berada dalam kancah pergulatan isu kemarin, hari ini, dan ke depan.

"Buya Mahyeldi tinggal menggelar jumpa pers dengan seluruh media cetak, online, elektronik, lokal dan nasional. Sampaikan saja apa adanya, jangan mengintervensi judul dan lead, dan soal dugaan hukum," ujar Adrian.

6. Uang dikembalikan

Para terduga penipu kasus surat sumbangan bertanda tangan Gubernur telah mengembalikan uang kepada pengusaha, kampus dan pihak lain yang dimintai sumbangan.

Tercatat, mereka telah mengumpulkan Rp 170 juta dari sumbangan tersebut.

"Dari pengakuan pelaku sudah dikembalikan. Totalnya Rp 170 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Rabu (25/8/2021).

Kendati uang yang diminta sudah dikembalikan, tapi hal itu tidak menghentikan proses penyelidikan.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/05/070000978/6-fakta-polemik-surat-sumbangan-bertanda-tangan-gubernur-sumbar-mahyeldi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke