Salin Artikel

Jadwal, Syarat, dan Lokasi SKD CPNS Pemprov Banten 2021

Lokasi SKD akan digelar di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Banten, di Jalan AMD Lintas Timur, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dalam satu hari akan dibagi dalam tiga sesi, di mana satu sesinya diikuti 108 peserta.

Sesi I pukul 08.00-09.40 WIB, sesi II pukul 11.00-12.40 WIB, dan sesi III pukul 14.00-15.40 WIB.

Sedangkan waktu registrasi peserta pada sesi I pukul 06.30-08.00, sesi II 09.30-11.00 dan sesi III pukul 12.30-14.00  WIB.

"Tes dalam sehari di masa pandemi seperti saat ini hanya tiga sesi saja, kalau normal bisa lima sesi dalam sehari," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Komarudin, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Saat pelaksanaan SKD, protokol kesehatan ketat akan dilakukan. Lokasi tes akan disterilkan dengan menyemprotkan disinfektan.

"Begitu pun peserta harus membawa hasil tes pemeriksaan swab test RT PCR kurun waktu 2x24 jam dan wajib sudah divaksin dosis pertama," kata Komarudin.t di website BKD Banten.

Berikut ketentuan lengkap bagi peserta tes SKD Pemprov Banten:

a. Pelamar agar mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs online https://sscasn.bkn.go.id;

b. Jadwal hari, tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan SKD sebagaimana terlampir;

c. Peserta wajib membawa kartu peserta Ujian asli dan e-KTP asli/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli;

d. Peserta wajib membawa alat tulis sendiri (Pensil 2B dan Ballpoint);

e. Print Out Formulir Deklarasi Sehat yang telah di isi melalui form dihalaman resume pendaftar di situs sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian;

f. Asli Surat hasil pemeriksaan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau Rapid test antigen kurun waktu 1 x 24 jam dengan hasil negative/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.

g. Membawa dan menggunakan masker 3 lapis (3 ply /masker medis) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

h. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama dan ditunjukan pada panitia

i. Peserta selalu menerapkan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);

j. Peserta Seleksi dianjurkan untuk melakukan Isolasi Mandiri selama 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi;

k. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;

l. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

m. Selalu menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/ atau menggunakan handsanitizer;

n. Peserta dengan hasil Swab Test RT PCR atau Rapid Test antigen yang dinyatakan reaktif/positif:

 1) Diwajibkan segera melaporkan kepada panitia seleksi sebelum pelaksanaan ujian dengan menunjukan bukti hasil Swab test RT PCR atau Rapid test antigen reaktif/positif agar dapat dijadwalkan ulang seleksinya setelah peserta tersebut dinyatakan sembuh dan jadwal tahapan seleksi penerimaan ASN belum pada tahap Pengumuman hasil SKD.

 2) Apabila tidak melaporkan ke panitia seleksi sampai dengan batas waktu H-1 dari sesi peserta tersebut, dianggap mengundurkan diri.

o. Pada Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan:

  - Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

  - Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

  - jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);

  - Sepatu tertutup berwarna hitam.

p. Peserta wajib hadir 90 (Sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai;

q. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang telah ditentukan dengan alasan apapun dinyatakan GUGUR;

r. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta;

s. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri , jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;

t. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

u. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat di ganggu gugat.

Rute menuju lokasi

Kendaraan umum

Dari Kota Serang peserta bisa manaiki bus jurusan Jakarta-Labuan dari Terminal Pakupatan kemudian turun di depan kantor BPSDM Karang Tanjung.

Sedangkan untuk angkot jurusan Serang-Pandeglang, peserta bisa menaiki dari perempatan Kebon Jahe, Kota Serang turun di tugu Asmaul Husnah Pandeglang, lalu naik ojek ke aula BPSDM.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/03/054000778/jadwal-syarat-dan-lokasi-skd-cpns-pemprov-banten-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke