Salin Artikel

Tersangkut Kasus Narkoba di Aceh Utara, 2 Polisi Dipecat Tidak Hormat

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Kapolres Aceh Utara AKBP Rizal Faizal memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat untuk dua polisi di Mapolres Aceh Utara, Kamis (2/9/2021).

Keduanya tersangkut dalam kasus narkoba dengan inisial Brigadir TH dan Briptu TR.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal menyebutkan, keduanya tersangkut dalam peredaran narkoba di Aceh Utara.

Pemecatan itu dilakukan lewat upacara tanpa dihadiri kedua polisi itu. Terlihat personel polisi memegang foto keduanya sebagai prosesi pemecatan.

“Pemecatan mereka sesuai dengan keputusan Kapolda Aceh Nomor Kep/303/VII/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri. Saya tegaskan, pemecatan dengan tidak hormat ini agar jadi pelajaran. Semoga ini pemecatan terakhir selama saya memimpin,” kata AKBP Riza, dalam keterangan tertulisnya.

Dia meminta, seluruh polisi tidak menyentuh bisnis narkoba atau pun mengonsumsi barang haram itu. Sehingga, tidak dilakukan pemecatan. Perjuangan menjadi personel Polri butuh kerja keras dan tetesan air mata orang tua.

“Masak iya, setelah menjadi polisi malah berulang, bertingkah. Itu memalukan diri sendiri, institusi, anak dan istri plus orangtua. Orangtua pasti merasa terpukul anaknya dipecat,” katanya. 

Dia menegaskan tak ada toleransi untuk pelanggaran dalam kasus narkoba.


“Main narkoba, pasti kita pecat,” katanya.

Untuk pembinaan dua personel itu, sambung Kapolres sudah dilakukan berkali-kali. Namun tidak berubah. Sehingga dengan berat hati dilakukan sidang disiplin dan pemecatan. 

Sebelumnya, kedua polisi itu telah diberikan peringatan berupa sanksi tertulis sebanyak tiga kali. Bahkan sudah pernah diberi sanksi disiplin di Mapolres Aceh Utara sebagai upaya pembinaan.

“Kita ini penegak hukum, bagaimana mau bersih, kita sendiri kotor. Contoh kotor itu dua personel yang terbukti melanggar aturan dan terpaksa kita pecat. Saya harap, ini jangan terulang lagi,” pungkasnya.

Terpisah, Kasubag Humas Polres Aceh Utara Iptu Sudiya Karya mengatakan terkait pemecatan kedua polisi itu, sebab mereka sedang menjalani proses hukum.

"Keduanya menerima surat pemberitahuan seminggu sebelum prosesi upacara pemecatan. Setelah menerima surat itu, keduanya tidak pernah masuk kantor lagi. Sehingga prosesi pemecatan tak dihadiri oleh keduanya," ungkapnya melalui telepon.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/02/211156778/tersangkut-kasus-narkoba-di-aceh-utara-2-polisi-dipecat-tidak-hormat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke