Salin Artikel

Diduga Aniaya Petugas PLN, 2 Pria Berbaju Ormas Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya

KOMPAS.com - Dua pria berinisial BJ dan MR diamankan oleh polisi usai diduga menganiaya petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (31/8/2021) pukul 11.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mempawah AKP Muhammad Resky Rizal mengatakan, kejadian ini dipicu pemutusan listrik yang pembayarannya menunggak.

Oleh kedua orang itu, petugas PLN dianggap mencabut listrik ruko yang mereka kontrak tanpa pemberitahuan.

Resky menuturkan, sebelum melakukan penganiayaan, dua pria berbaju organisasi masyarakat (ormas) itu sempat menginterogasi petugas PLN.

Kepada petugas PLN, BJ dan MR menanyakan soal identitas dan surat pemutusan.

Akan tetapi, karena jawaban petugas PLN dinilai tak memuaskan, BJ dan MR menjadi emosi dan diduga melakukan penganiayaan.

Resky menjelaskan, kejadian ini berawal dari petugas PLN memutus aliran listrik di ruko yang dikontrak BJ dan MR.

Begitu mendapat kabar soal pemutusan aliran listrik di ruko yang mereka kontrak, BJ dan MR langsung mendatangi lokasi.

“Saat tiba di ruko, petugas PLN sudah tidak ada. Listrik sudah diputus. BJ dan MR kemudian mencari petugas tersebut, lalu mendapatinya di Pasar Segedong,” ujarnya, Kamis (2/9/2021).

Resky menyampaikan, kedua orang tersebut kini sedang diperiksa oleh polisi.

“Mereka masih kita periksa,” ucapnya.

Selain BJ dan MR, polisi juga tengah memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa penganiayaan itu.

“Kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi,” terang Resky.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/02/150827678/diduga-aniaya-petugas-pln-2-pria-berbaju-ormas-diamankan-polisi-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke