Salin Artikel

Diduga Terlibat Prostitusi Online di Kupang, 2 Wanita Ditangkap

Wakil Direktur Reskrimsus Kompol Yan Christian Ratu mengatakan, dua perempuan itu berinisial AP (21) dan CB (20).

"Keduanya dibekuk di dua lokasi berbeda di Kota Kupang, tadi siang sekitar pukul 14.00 Wita," ungkap Yan di Mapolda NTT, Rabu (1/9/2021).

Yan menyebut, AP ditangkap di Kecamatan Kelapa Lima. Sedangkan CB ditangkap di Kecamatan Oebobo.

Keduanya, lanjut Yan, ditangkap setelah diduga terlibat prostitusi online. Mereka menggunakan aplikasi MiChat untuk berhubungan dengan pelanggan.

Selain menangkap keduanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, tangkapan layar percakapan aplikasi MiChat, alat kontrasepsi, dan uang tunai senilai Rp 500.000.

Menurut Yan, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan laporan dari masyarakat.

Untuk tarif kencan, lanjut Yan, keduanya memasang tarif berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.

"Saat ini, status mereka adalah tangkapan dan masih diperiksa," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/01/222538078/diduga-terlibat-prostitusi-online-di-kupang-2-wanita-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke