BALI, KOMPAS.com - Seorang pria Warga Negara (WN) Rusia bernama Oleg Chadin (40) diserahkan ke kepada pihak imigrasi untuk segera dideportasi.
WN Rusia itu sebelumnya diamankan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Badung, Sabtu (28/8/2021) usai tertidur di gazebo Warung Uma Asri, Desa Werdhi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
"Yang bersangkutan (Oleg Chadin) sudah diserahkan kemarin (ke Imigrasi)," kata Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).
Menurut Suryanegara, sebelum diserahkan ke Imigrasi, WNA tersebut sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Mangusada dan dirawat selama tiga hari dari Sabtu (28/8/2021) sampai Selasa (31/8/2021).
Ia terpaksa harus menjalani perawatan setalah sempat mengamuk dan terjatuh sehingga kepalanya luka dan berdarah saat akan diamankan oleh Satpol PP.
Usai menjelani perawatan, WNA itu kemudian lebih tenang dan bersedia untuk berbicara.
"Dia bilang karena depresi, dia merasa kehilangan semua. Tapi, ternyata paspor dan surat-suratnya itu ada di imigrasi. Dia kan perpanjangan paspor dan visa, dia stres kehabisan uang," kata dia.
Suryanegara mengaku, seluruh biaya pengobatan WNA tersebut ditanggung oleh teman sang WNA.
Meski begitu, teman WNA itu tetap tak mau menandatangani kesepakatan untuk merawat WN Rusia itu dan menyarankan agar diserahkan ke Imigrasi.
"Temannya tidak mau membuat membuat pernyataan, hanya mau membayarin (biaya berobat) saja. Terus dia minta biarlah dia diserahkan ke imigrasi saja," tutur dia.
WN Rusia itu tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan menggelandang.
Atas dasar itu, pihaknya langsung membawanya ke Imigrasi.
"Kami kirim ke imigrasi jadinya. Imigrasi memproses deportasi karena sudah melanggar Perda," pungkas dia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Oleg Chadin diketahui masuk ke Indonesia pada bulan Desember tahun 2020 menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK) yang masa berlakunya sampai dengan 6 Oktober 2021.
Menurutnya, Oleg Chadin patut diduga telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan tidak menaati Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Oleg Chadin juga telah terbukti melanggar Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Atas dasar itu, lanjut dia, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian yaitu dengan menempatkannya di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna menunggu proses pendeportasian.
"Pendeportasian Oleg Chadin belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket kembali ke negara asalnya," pungkas dia.
https://regional.kompas.com/read/2021/09/01/152912278/wn-rusia-yang-sempat-kabur-dan-melawan-satpol-pp-segera-dideportasi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.