Salin Artikel

WN Rusia yang Sempat Kabur dan Melawan Satpol PP Segera Dideportasi

BALI, KOMPAS.com - Seorang pria Warga Negara (WN) Rusia bernama Oleg Chadin (40) diserahkan ke kepada pihak imigrasi untuk segera dideportasi.

WN Rusia itu sebelumnya diamankan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Badung, Sabtu (28/8/2021) usai tertidur di gazebo Warung Uma Asri, Desa Werdhi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

"Yang bersangkutan (Oleg Chadin) sudah diserahkan kemarin (ke Imigrasi)," kata Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).

Menurut Suryanegara, sebelum diserahkan ke Imigrasi, WNA tersebut sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Mangusada dan dirawat selama tiga hari dari Sabtu (28/8/2021) sampai Selasa (31/8/2021).

Ia terpaksa harus menjalani perawatan setalah sempat mengamuk dan terjatuh sehingga kepalanya luka dan berdarah saat akan diamankan oleh Satpol PP.

Usai menjelani perawatan, WNA itu kemudian lebih tenang dan bersedia untuk berbicara.

"Dia bilang karena depresi, dia merasa kehilangan semua. Tapi, ternyata paspor dan surat-suratnya itu ada di imigrasi. Dia kan perpanjangan paspor dan visa, dia stres kehabisan uang," kata dia.

Suryanegara mengaku, seluruh biaya pengobatan WNA tersebut ditanggung oleh teman sang WNA.

Meski begitu, teman WNA itu tetap tak mau menandatangani kesepakatan untuk merawat WN Rusia itu dan menyarankan agar diserahkan ke Imigrasi.

"Temannya tidak mau membuat membuat pernyataan, hanya mau membayarin (biaya berobat) saja. Terus dia minta biarlah dia diserahkan ke imigrasi saja," tutur dia.

WN Rusia itu tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan menggelandang.


Atas dasar itu, pihaknya langsung membawanya ke Imigrasi.

"Kami kirim ke imigrasi jadinya. Imigrasi memproses deportasi karena sudah melanggar Perda," pungkas dia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Oleg Chadin diketahui masuk ke Indonesia pada bulan Desember tahun 2020 menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK) yang masa berlakunya sampai dengan 6 Oktober 2021.

Menurutnya, Oleg Chadin patut diduga telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan tidak menaati Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Oleg Chadin juga telah terbukti melanggar Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Atas dasar itu, lanjut dia, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian yaitu dengan menempatkannya di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna menunggu proses pendeportasian.

"Pendeportasian Oleg Chadin belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket kembali ke negara asalnya," pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/01/152912278/wn-rusia-yang-sempat-kabur-dan-melawan-satpol-pp-segera-dideportasi

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke