Salin Artikel

Pengendara Motor di Magetan Ditampar dan Diancam dengan Airsoft Gun, Polisi: Senjata Dibeli Online

TP ditampar berkali-kali dan diancam dengan airsoft gun karena motor korban tak sengaja menyenggol mobil pelaku di Jalan Sukowati.

Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto mengatakan, pihaknya masih menunggu kajian dari Kejaksaan Negeri Magetan untuk menentukan jenis pelanggaran.

Rudy menyebutkan, dimungkinkan SN dijerat dengan pasal kepemilikan senjata, selain pasal penganiayaan.

“Mungkin masuk kategori senjata api, terkait Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 kita masih menunggu jaksa,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Rabu (01/09/2021).

Airsoft gun dibeli secara online

Rudy Hidajanti menambahkan, airsoft gun yang dibawa tersangka dipastikan merupakan milik tersangka sendiri yang dibeli secara online.

Temuan tersebut berbeda dengan pengakuan tersangka saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Ketika itu, tersangka mengaku airsoft gun tersebut merupakan milik temannya sebagai jaminan utang Rp 1,5 juta.

“Senjata milik pelaku, dibeli dari online,” imbuhnya.

Pengemudi berinisial SN itu dilaporkan terkait penganiayaan usai sepeda motor korban tak sengaja menyenggol mobil tersangka di Jalan Sukowati.

Tersangka sempat menganiaya korban dengan menampar korban beberapa kali saat kejadian dan dalam perjalanan ke bengkel untuk memperbaiki mobil yang lecet.

Tersangka juga mengeluarkan airsoft gun dari bawah jok mobil setelah melakukan penganiayaan.

“Pasal dasar sudah siapkan Pasal 351, kalau Kejaksaan menyatakan senjata api kita tambahkan,” ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/01/131738878/pengendara-motor-di-magetan-ditampar-dan-diancam-dengan-airsoft-gun-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke