Salin Artikel

Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka, Ini Syarat bagi Pengunjung

Sebelumnya, aktivitas pendakian ditutup untuk umum karena ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa–Bali sejak awal Agustus 2021.

Pelaksana tugas Kepala Balai Besar TNGGP Wasja mengatakan, pembukaan dilakukan terhitung 2 September 2021.

Namun, ada pembatasan dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

“Kebijakan ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 38 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala Balai Besar tentang pembukaan kegiatan wisata alam, berkemah dan pendakian,” ujar Wasja melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

Wasja menyebutkan, ada beberapa syarat dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan dan dipatuhi calon pendaki.

Para pendaki wajib menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, pendaki harus memperlihatkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

“Apabila belum vaksin, diwajibkan membawa hasil tes antigen H-1 atau tes PCR H-2,” ujar dia.

Meski demikian, menurut Wasja, apabila keadaan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan informasi dari pihak Satgas, maka bisa dilakukan penutupan sampai keadaan memungkinkan kembali.

“Selain itu, apabila sewaktu-waktu terjadi perubahan kebijakan, di mana wilayah Cianjur, Sukabumi dan Bogor berada pada level 4, maka kegiatan wisata alam akan kembali ditutup,” kata Wasja.


Penyesuaian kegiatan wisata di Cianjur

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Cianjur Yusman Faisal mengatakan, aktivitas wisata mulai bisa dibuka seiring PPKM Cianjur yang turun ke level 2, dari sebelumnya level 4.

“Kapasitas 25 persen dari daya tampung dan pengunjung wajib memperlihatkan kartu vaksin Covid-19,” kata Yusman kepada Kompas.com di Pendopo, Selasa (31/8/2021).

Namun, Yusman mengingatkan pihak pengelola wisata untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

“Disyaratkan menyediakan fasilitas hand sanitizer dan tempat cuci tangan yang mudah diakses, termasuk kewajiban memakai masker serta menjaga jarak aman," ujar dia.

Yusman menyebutkan, Satgas akan melakukan pengawasan secara ketat selama pembukaan tempat wisata.

"Selain itu, penyekatan kendaraan di wilayah perbatasan tetap akan dilakukan di PPKM level 2 ini," ucap Yusman.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/01/095201478/pendakian-gunung-gede-pangrango-dibuka-ini-syarat-bagi-pengunjung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke