Salin Artikel

Kawin Cerai hingga 7 Kali, Oknum PNS di Kejaksaan Dilaporkan Istri Siri

Pernikahan yang berlangsung 8 Agustus 2021 tersebut, diduga merupakan pernikahan S yang ketujuh.

Sebelumnya S diduga sudah menikahi beberapa wanita yang dilakukan secara resmi dan menikah siri.

Dilaporkan oleh istri keenam

S lalu dilaporkan oleh istri sirinya yang keenam, kepada Kejaksaan Tinggi NTB, Senin (30/8/2021).

Istri keenam S datang ke kantor Kejaksaan Tinggi dengan didampingi sejumlah aktivis pemerhati perempuan dan anak, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Tim pendamping telah melaporkan kasus tersebut dan diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi.

Endang Susilowati pendamping pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan perilaku salah satu staf di Kejaksaan Negeri Praya yang diduga melakukan kawin cerai hingga 7 kali.

"Kita sedang mendampingi korban yang melaporkan kasus ini, dan itu sangat meresahkan kondisi perempuan dan anak. Perempuan sangat tereksploitasi," kata Endang di kantor Kejati NTB, Senin.

Endang menyebutkan, dari tujuh kali perkawinan tersebut, tiga diantaranya memiliki buku nikah.

Yaitu pernikahan pertama, kelima dan pernikahan ketujuh.

Sementara pernikahan lainnya dilakukan secara siri dan tidak ada buku nikah.

"Kami mempertanyakan adakah izin dari atasan? Karena ini kan PNS itu ada aturannya, baik kawin maupun cerai itu harus ada aturan. Apalagi ini ada buku nikah tiga," kata Endang.

Endang meminta Kejaksaan bersungguh-sungguh memproses dan memberikan sanksi yang tegas dan adil.

Saat ini kondisi fisik pelapor dalam keadaan baik. Namun dari segi psikis sangat tertekan.

Selama ini pelapor hanya tahu bahwa suaminya memiliki satu istri yaitu istri pertama yang dinikahi secara resmi tahun 1990-an dan sudah lama bercerai.

Namun ternyata, suaminya telah beberapa menikah dan bercerai, hingga yang keenam kali menikah dengan pelapor tahun 2018.

Sebelum diceraikan suaminya, pelapor pernah meminta untuk mengesahkan perkawinannya di KUA.

Namun hal tersebut gagal, karena proses inkrah perceraian istri pertama yang belum selesai.

Terakhir S menikah lagi dengan seorang wanita 8 Agustus 2021. Pernikahan kali ini mereka memamerkan buku nikah.

"Kok bisa mudah sekali untuk menerbitkan buku nikah dengan yang terakhir ini, padahal sementara dengan ibu pelapor ini itu dulu tidak bisa terbit buku nikah karena sesuai aturan tidak ada akta cerainya. Nah itu juga kami sampaikan di atas. Kaitan juga dengan disiplin sebagai PNS," Kata Endang.

Tim Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak, Yan Mangandar Putra mengatakan kasus ini bukan hanya soal perlindungan perempuan dan anak tetapi sudah menyangkut institusi.

"Modus yang digunakkan ini cukup berbahaya kalau seandainya kasus ini dibiarkan dan ditiru oleh orang lain. Modusnya dia dengan memanfaatkan seragamnya kemudian memanfaatkan sarana, inikan sangat berbahaya sekali," Kata Yan.

Yan berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi.

"Karena dengan kasus ini kami melihat fakta istrinya tidak diperhatikan apalagi anaknya," Kata Yan.

Penjelasan Kejati

Humas Kejati NTB, Dedi Irawan, membenarkan Kejaksaan Tinggi NTB telah menerima laporan tersebut.

S merupakan staf pegawai Tata Usaha (TU) di Kantor Kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Kejati NTB telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dengan kasus ini sejak hari senin.

"Tindak lanjut laporan tersebut sudah dilakukan klarifikasi sejak hari Senin oleh Pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati NTB, " kata Dedi dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (31/8/2021).

Beberapa pihak sudah dimintain keterangan. Di antaranya pelapor, terlapor, serta istri-istrinya yang lain.

Dedi mengatakan, tidak benar bahwa yang bersangkutan menggunakan mobil dinas untuk memikat hati para perempuan.

"Tidak mendapat mobil dinas dan jabatan hanya staf TU biasa," tutup Dedi.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/01/061708778/kawin-cerai-hingga-7-kali-oknum-pns-di-kejaksaan-dilaporkan-istri-siri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke