KARAWANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MZ (27) terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi.
Ia yang tergiur investasi trading, menggelapkan uang serta merekayasa pembobolan minimarket di tempat ia bekerja.
Akibatnya, MZ dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Kepala Polisi Sektor Rengasdengklok Kompol Agus Setiawan melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Rengasdengklok Ipda Iwan Budijanto saat keterangan pers di Mapolsek Rengasdengklok, Selasa (31/8/2021).
Kepada polisi, MZ mengaku pencurian dilakukan selama tiga hari mulai Minggu (22/8/2021).
Pada hari pertama ia mencuri uang senilai Rp 14 juta, kemudian ia top up saldo untuk aplikasi investasi trading.
"Akun saya malah kena bajak dan malah lenyap," kata MZ di Mapolsek Rengasdengklok.
Pada hari berikutnya, MZ kembali mengambil uang di brangkas minimarket senilai Rp 13 juta, dan kembali mengisi saldo untuk aplikasi invetasi trading yang ia gunakan.
Di hari ke tiga, ia kembali mengambil uang dalam brangkas senilai Rp 2 juta dan ratusan bungkus rokok.
Karena tidak yakin bisa mengembalikan uang tersebut, MZ lantas membuat alibi dengan merekayasa pembobolan minimarket ditempat ia bekerja.
Caranya, ia memecahkan atap plafon di minimarket itu untuk membuktikan telah terjadi pembobolan.
Seluruh total uang yang diambil Zainur sebanyak Rp 29 juta. Namun rokok yang ia ambil tak dijual. Akibat kejadian tersebut minimarket mengalami kerugian hingga Rp 60,5 juta.
Kanit Reskrim Polsek Rengasdengklok Ipda Iwan Budijanto mengungkapkan, MZ ditangkap di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Pelaku MZ, kata Iwan, memiliki kunci rolling door dan pintu kaca. Kemudian membuka kedua pintu setelah mematikan saklar.
Ia pun mulai mengambil sejumlah uang di brangkas dan mengambil rokok yang ia masukan ke dalam dua buah kantong plastik.
"Untuk mengelabui, soal terjadi pembobolan minimarket. Pelaku menghancurkan atap atau plafon mini market," katanya.
Kecurigaan polisi kepada MZ bermula saat seorang saksi mengaku melihat rantai dan kunci gembok minimarket berada di tempat kos pelaku.
https://regional.kompas.com/read/2021/08/31/181900978/tergiur-investasi-trading-pria-ini-gelapkan-uang-dan-rekayasa-pembobolan