Salin Artikel

Ditegur Mendagri karena Belum Bayar Insentif Tenaga Kesehatan, Ini Jawaban Bupati Gianyar

Teguran yang tertuang dalam surat yang ditandatangani Mendagri pada Senin (30/8/2021) itu, salah satunya menyasar Bupati Gianyar, Bali, I Made Agus Mahayastra.

Mahayastra angkat bicara terkait teguran yang dilayangkan oleh Mendagri.

Menurutnya, dirinya sudah menyampaikan masalah insentif tenaga kesehatan itu kepada Staf Koordinator PPKM Jawa-Bali, Monica Nirmala saat berkunjung ke Bali beberapa waktu lalu.

Selain itu, Mahayastra telah menyurati Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang ditembuskan ke Gubernur Bali, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Inti dari surat itu terkait masalah Pemkab Gianyar yang belum bisa membayar insentif tenaga kesehatan selama enam bulan.

"Kita sudah bayar (insentif tenaga kesehatan untuk) Januari, Februari. Kalau tidak salah di bulan tiga dan bulan empat kita sudah bayar. Sisa Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus. Berarti kan sisa enam bulan," kata Mahayastra kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Mahayastra menyebut, ada sejumlah alasan kenapa insentif tenaga kesehatan di Kabupaten Gianyar belum terbayar selama enam bulan.

Di antaranya, Pemkab Gianyar memprioritaskan sekitar 4.000 tenaga kontrak yang juga turut andil menangani Covid-19.

Tenaga kontrak itu juga bekerja dalam penanganan Covid-19, seperti menyukseskan vaksinasi dosis pertama dan kedua, penyebaran bantuan sosial (bansos), atau menyukseskan BST yang dari pusat dan provinsi.

"Isi surat kami adalah bahwa yang menangani Covid-19 itu kita gotong-royong. Kita tidak saja berada di kisaran tracing, testing, treatment, (tapi) ada juga pemulihan ekonomi, ada vaksinasi, ada bansos, yang dikerjakan seluruhnya bergotong-royong semua OPD," kata dia.

Menurut Mahayastra, pendapatan tenaga kesehatan di Kabupaten Gianyar sudah terdiri atas berbagai alokasi. Seperti dari gaji sesuai golongan dan pangkat, dari tambahan penghasilan pegawai (TPP), dari jasa pelayanan (jaspel), dan insentif.

Jika ditotal, tenaga kesehatan staf 3A atau perawat, bisa mendapat gaji sekitar Rp 17 juta hingga Rp 18 juta per bulan.

Sementara itu, pendapatan tenaga kontrak yang bekerja di OPD hanya bersumber dari satu alokasi.

"Itu terjadi ketimpangan yang sangat mencolok sekali," tuturnya.


Alasan lain yang tertuang dalam surat itu, lanjut Mahayastra, adalah kesulitan fiskal yang dialami oleh Pemkab Gianyar.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kabupaten Gianyar pada 2021, misalnya, yang ditargetkan Rp 1,1 triliun baru masuk Rp 200 miliar.

"Hampir belum tercapai, lagi Rp 800 miliar, padahal sudah memasuki September 2021," kata dia.

Di luar alasan itu, Mahayastra juga menyebut adanya kerumitan pengajuan insentif tenaga kesehatan.

Rumitnya pengajuan itu, lanjut dia, membuat tenaga kesehatan lebih fokus mengurus tugas dan fungsinya untuk memperoleh gaji di luar insentif yang ada.

"(Kesulitan dialami) khsususnya yang ada di Puskesmas, kalau di Rumah sakit mereka cepat karena lewat aplikasi," tuturnya.

Mahayastra mengaku, surat yang dikirimkan itu hingga saat ini belum dibalas. Namun, jika pemerintah pusat memaksa Pemkab Gianyar membayar insentif tenaga kesehatan, pihaknya tak keberatan.

Namun, dengan catatan ada kemungkinan sekitar 4.000 tenaga kontrak yang gajinya berkurang.

"Jadi itu kemungkinan (pendapatan tenaga kontrak) berkurang. Tapi kalau perintahnya bayar, iya (saya) bayar," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/31/173910678/ditegur-mendagri-karena-belum-bayar-insentif-tenaga-kesehatan-ini-jawaban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke