Salin Artikel

Wabup Ogan Ilir Bikin Hakim Geram Saat Sidang Kasus Masjid Sriwijaya, Mengaku Banyak Tak Tahu

Ardani diperiksa untuk keempat terdakwa yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Ketua Panitia Divisi Lelang pembangunan masjid Sriwijaya Syarifudin dan Kerjasama Operasional (KSO) PT brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi kridayani.

Dalam sidang tersebut, ketua Majelis hakim Sahlan Effendi Effendi mencecar Ardani selaku Kepala Bidang Organisasi Hukum (Kabiro Hukum) Pemprov Sumsel periode 2015-2019.

Hakim pun mempertanyakan tugas Ardani kala itu.

"Apa tugas saudara?" tanya Hakim.

"Menyiapkan administrasi penyerahan lahan dari Pemprov Sumsel ke Yayasan Masjid Sriwijaya dan melakukan koordinasi setiap SKPD," jawab Ardani.

Namun, hakim pun kemudian menanyakan soal alokasi dana hibah dari APBD Provinsi Sumsel untuk pembangunan masjid Sriwijaya.

"Saya tidak paham ada dana hibah dan lahan (pembangunan masjid). Ke lokasi juga tidak pernah," ucap Ardani.

Hakim geram dan sebut konsekuensi sumpah palsu

Mendengar jawaban tersebut, majelis Hakim pun geram karena posisi Ardani merupakan perwakilan dari pemerintahan Biro hukum yang menaungi permasalahan dalam pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Kamu selalu (jawab) tidak tahu, Anda tahu konsekuensi sumpah palsu? Anda Wakil Bupati bantu kami. Jawaban Anda tidak tahu, dokumen hibah tidak tahu, soal aturan tidak paham," tegas Hakim.

Mendengar ucapan tersebut, Ardani hanya terdiam.


Nama mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin disebut dalam sidang

Selain Ardani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan dua saksi lainnya yakni Syarulah Wakil ketua Divisi hukum Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Angga Ariansyah yang sebelumya bertugas di aset Pemprov Sumsel. 

Namun, keduanya juga mengaku tak mengetahui berapa luasan lahan yang dihibahkan untuk membangun masjid Sriwijaya yang kini sedang mangkrak.

"Tidak hafal luasannya berapa yang mulia," ungkap keduanya.

Diberitakan sebelumnya, nama Alex Noerdin sebelumnya sempat disebut dalam sidang perdana pembangunan Masjid Sriwijaya pada Selasa (27/7/2021) kemarin.

Dalam sidang perdana itu JPU membacakan dakwaan itu Alex diduga menerima aliran dana sekitar Rp 2.343 miliar dan Rp 300 juta untuk operasional Helikopter saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.

Selain itu, masjid tersebut dibangun di atas lahan seluas 20 hektar dengan dana APBD yang telah dikeluarkan sebanyak  Rp 130 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/31/172734078/wabup-ogan-ilir-bikin-hakim-geram-saat-sidang-kasus-masjid-sriwijaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke