Salin Artikel

Gubernur Banten Tolak Honor Satgas Covid-19 Sebesar Rp 25 Juta Per Bulan

Menurut Wahidin, penolakan tersebut untuk menjaga perasaan masyarakat Banten yang terdampak pandemi Covid-19.

“Demi menjaga perasaan rakyat, menjaga rasa empati dan sensitivitas terhadap warga masyarakat Banten yang terkena maupun yang terdampak Covid-19,” kata Wahidin dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (30/8/2021).

Saat ini, mantan Wali Kota Tangerang itu sedang fokus penanganan pandemi Covid-19 bersama dengan kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

Selain itu, mengupayakan peningkatan layanan kesehatan masyarakat, terutama pasien Covid-19 di RSUD Banten dan RSUD Malimping, serta Labkesda Banten.

"Peninjauan dan sidak pelaksanaan PPKM, distribusi bantuan sosial bagi warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, percepatan vaksinasi hingga pemulihan ekonomi nasional," ujar Wahidin.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ, dijelaskan bahwa honor ketua Satgas Covid-19 sebesar Rp 25 juta per bulan.

"Pak Gubernur dapat alokasi per bulan Rp 25 juta. Namun Beliau (Wahidin) menolak honor walaupun secara aturan dimungkinkan," kata Rina saat dihubungi wartawan.

Menurut Rina, selain Wahidin, honor satgas juga ditolak oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekretaris Daerah dan jajaran Satgas Covid-19  Provinsi Banten.

"Anggaran ini (honor Satgas) akan digunakan pada perubahan APBD untuk kegiatan dan program yang lebih prioritas," kata Rina.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/31/064353178/gubernur-banten-tolak-honor-satgas-covid-19-sebesar-rp-25-juta-per-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke