Salin Artikel

Sekolah di Perbatasan RI–Malaysia Mulai Gelar PTM, Kapasitas Siswa 50 Persen

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mulai membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19.

Meski demikian, dari 21 Kecamatan yang ada di perbatasan RI–Malaysia ini, PTM hanya diperuntukkan bagi mayoritas wilayah pedalaman atau dikhususkan bagi 19 kecamatan yang biasa disebut daerah 2 dan 3.

Dengan rincian, sebanyak 5 Kecamatan di Pulau Sebatik atau wilayah 2, dan 14 Kecamatan di wilayah 3.

"Kita membuka dengan pertimbangan prevalensi kasus di wilayah tersebut cenderung menurun akhir akhir ini. Kebijakan ini juga berdasar Surat edaran Bupati Bupati Nomor 245/BPBD/360/VIII/2021 tentang PTM. Dan ditindak lanjuti Kadisdikbud Nunukan dengan menerbitkan SE Nomor 694/Disdikbud-IV/421 tanggal 26 Agustus 2021 tentang PTM terbatas di wilayah PPKM level 3. Sementara Nunukan dan Sebatik masih tahap evaluasi," ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Nunukan Widodo saat dihubungi, Senin (30/8/2021).

Kebijakan tersebut memiliki opsi di mana kepala sekolah diberi kewenangan apakah siap untuk menggelar sekolah tatap muka atau tidak.

Widodo mengatakan, Dinas Pendidikan Nunukan belum menerima adanya laporan penundaan PTM sejak dibuka perdana hari ini.

Artinya, selain di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan, semua sekolah sudah memberlakukan PTM.

Dinas Pendidikan Nunukan juga terus memantau dan mengevaluasi mengingat Kabupaten Nunukan memiliki kasus Covid-19 varian delta yang berisiko penularan lebih cepat dan fatalitas cukup tinggi.

"Mulai SE Bupati terbit pada 26 Agustus 2021, kecuali wilayah Nunukan dan Nunukan Selatan, dibuka opsi tatap muka terbatas. Tapi kebijakan dikembalikan ke Kepala Sekolah, mereka memiliki kewenangan untuk melihat, menganalisis kondisi lingkungan sekitar. Sekiranya mengancam kesehatan ya belum dibuka, atau ketika ada yang terpapar ditutup kembali," jelasnya.

Widodo mengatakan, masih banyak guru maupun pelajar SMP yang belum mendapat vaksin.

Akan tetapi, vaksin bukan sebuah keharusan atau syarat menggelar PTM.

Bagi guru yang sudah vaksin, hukum membuka sekolah PTM menjadi wajib. Sebaliknya untuk guru yang belum vaksin hukumnya sunah.

Bagi sekolah sekolah yang membuka PTM, keberadaan sarana dan fasilitas penunjang protokol kesehatan (prokes) menjadi perkara wajib.

Adapun kapasitas siswa yang mengikuti sekolah tatap muka hanya 50 persen.

"Pelaksanaan PTM tetap mengacu pada keputusan bersama 4 Menteri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK 01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440717 Tahun 2021," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/30/165341678/sekolah-di-perbatasan-rimalaysia-mulai-gelar-ptm-kapasitas-siswa-50-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke