Salin Artikel

Bupati Nonaktif Nganjuk Minta Rp 10 Juta-Rp 15 Juta untuk Pengisian Jabatan Perangkat Desa

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menggelar sidang perdana kasus jual beli jabatan Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Senin (30/8/202).

Sidang digelar virtual dengan posisi terdakwa Novi Rahman Hidayat berada di rumah tahanan Nganjuk.

Sementara tim jaksa, tim pengacara dan majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tim jaksa berasal dari tim gabungan jaksa dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim, hingga jaksa dari Kejaksaan Agung.

Perwakilan tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Nganjuk langsung diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero South.

Nophy membacakan dakwaan pertama sebelum dakwaan setebal ratusan halaman itu dibaca bergantian.

Dalam dakwaannya, Nophy menyebut terdakwa meminta uang sebesar Rp 10 juta-Rp 15 juta untuk pengisian jabatan perangkat desa.

"Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa dengan tidak menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik," kata Nophy.

Menurutnya, terdakwa memaksa para kepala desa yang ada di wilayahnya agar mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat di Kabupaten Nganjuk.

"Uang yang diminta untuk pengisian perangkat desa dari Rp 10 hingga 15 juta," ujar dia.


Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Novi ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 Mei 2021.

Dalam OTT tersebut, tim gabungan mengamankan 10 orang termasuk Bupati Nganjuk Novi Ramhan Hidayat.

Selain Bupati Nganjuk, KPK menetapkan enam orang tersangka lain dalam kasus ini, yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, serta Camat Berbek Haryanto.

Selain itu, Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/30/163416178/bupati-nonaktif-nganjuk-minta-rp-10-juta-rp-15-juta-untuk-pengisian-jabatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke