Salin Artikel

Terduga Pemeras 3 Pejabat Pemkot Solo Ditangkap, Mengaku Orang Dekat Eks Walkot FX Rudy

SEMARANG, KOMPAS.com - Terduga pelaku pemerasan terhadap tiga pejabat Pemerintah Kota Solo ditangkap polisi pada Minggu (29/8/2021).

Bahkan, pelaku berinisial AS warga Kota Solo ini mengaku orang dekat mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.

Setelah mendapat aduan dari T pada Jumat (27/8/2031) yang merupakan pejabat utama di Pemkot Solo, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Pada Minggu (29/8/2021), AS ditangkap di daerah Jebres, Solo.

AS (40) ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan pemerasan kepada KS, TS, HW.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, terduga pelaku mengaku kenal dekat dengan mantan Wali Kota Solo sebelum Gibran Rakabuming Raka.

"Ada penangkapan orang (pelaku) memeras dan menakut nakuti Kepala Dinas dan mengaku teman dekat Wali Kota Solo sebelum Mas Gibran. Tapi semua yang disampaikan bohong semua," jelas Djuhandani saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).

AS melancarkan aksinya dengan mengancam korban melalui telepon dan meminta korban untuk menyerahkan uang yang ditransfer melalui rekening pelaku.

"Terduga pelaku mengancam korban dan diminta untuk menyerahkan sejumlah uang melalui rekening terduga pelaku dan telah di transfer kurang lebih 5 kali hingga total keseluruhan Rp 60 juta," ungkapnya.

Djuhandani menjelaskan, terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada bulan Oktober 2017.

Saat ini terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Surakarta dan ketiga korban masih dalam pendalaman.

"Bentuk ancaman secara detail masih dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Surakarta dan untuk tiga orang korban masih pendalaman," katanya.

Pihaknya juga belum bersedia menjawab saat ditanya apakah salah satu korbannya merupakan mantan ajudan Presiden Jokowi ketika masih menjabat Wali Kota Solo.

"Lebih jelas ke Kasat Polresta Surakarta ya. Karena penanganan di tangani oleh Polresta," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/30/135435978/terduga-pemeras-3-pejabat-pemkot-solo-ditangkap-mengaku-orang-dekat-eks

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke