Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Sadis Perempuan di Tanah Bumbu, Pelaku Ternyata Keponakan yang Dendam Sering Dimarahi

SEW sendiri merupakan keponakan korban. Ia mengaku tega menghabisi tantenya sendiri S (54) karena sering dimarahi.

Kasubag Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa menuturkan, korban dibunuh di warung sate miliknya saat sedang beraktivitas.

Ketika itu, pelaku datang membawa dua buah pisau dan langsung menyerang korban secara membabi buta.

"Satu pisau pelaku ambil di samping kamar mandi dan satunya lagi di dapur. Di situlah dia melampiaskan dendamnya karena sering dimarahi," ujar AKP I Made Rasa dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (29/8/2021).

Korban, kata Made Rasa, sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berusaha kabur menuju kamar mandi.

Namun, pelaku yang sudah beringas terus mengejar korban hingga korban ditikam berkali kali.

Akibat serangan dari pelaku, korbanmendapatkan luka di sekujur tubuhnya.

"Korban mengalami luka tusuk," jelas Made Rasa.

Usai menganiaya tantenya, pelaku kemudian kabur meninggalkan korban.


Korban ditemukan menantu

Korban kemudian ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia oleh menantunya yang bermaksud datang menjenguk.

"Menantunya bermaksud datang menjemput karena setahunya korban sakit. Ternyata dia temukan dalam kondisi meninggal dunia," ungkap Made Rasa.

Dua hari kemudian, polisi yang melakukan penyelidikan menemukan fakta bahwa pelaku pembunuhan tersebut dilakukan oleh SEW yang tak lain adalah kemenakan korban sendiri.

"Pelaku mengakui telah membunuh tantenya sendiri karena dendam sering dimarahi," pungkas Made Rasa.

Pelaku terancam 15 tahun penjara

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, tega menghabisi tantenya sendiri.

Peristiwa pembunuhan itu dilakukan pelaku pada, Kamis (26/8/2021) dan baru berhasil diungkap pada, Sabtu (28/8/2021).

Dari pengakuan pelaku, dia tega membunuh tantenya sendiri karena dendam dan sakit hati sering dimarahi oleh korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tanah Bumbu.

Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan diatas 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/29/150906078/kronologi-pembunuhan-sadis-perempuan-di-tanah-bumbu-pelaku-ternyata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke