Salin Artikel

Di Balik Perusakan Wisma Karanggayam, Ada Sengketa Berkepanjangan Persebaya dan Pemkot Surabaya

Dalam sejarah cikal bakal berdirinya Persebaya Surabaya, Wisma Karanggayam merupakan home base Green Force.

Keberadaannya pun banyak menyimpan sejarah bagi klub sepakbola kebanggaan Arek-arek Suroboyo, terbukti dengan banyaknya piala dan benda-benda bersejarah yang masih tersimpan rapi di sana.

Gedung yang berlokasi di Jalan Karanggayam Nomor 1, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, terlihat sejumlah barang di bagian dalam gedung porak poranda. Bahkan, kaca di bagian depan wisma tampak hancur.

Piala dan piagam yang dirusak disimpan sementara di Stadion Gelora 10 November

Pada Jumat (27/8/2021), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya bersama manajemen Persebaya Surabaya dan perwakilan Bonek sejauh ini baru berkoordinasi terkait penyelamatan aset-aset bersejarah pasca terjadi perusakan di Wisma Karanggayam.

Dalam diskusi ini, perwakilan Bonek beserta pihak manajemen Persebaya dan Dispora, menyepakati bahwa Stadion Gelora 10 November (G10N) sebagai lokasi sementara untuk menyimpan piala-piala beserta piagam tersebut.

"Setelah berkoordinasi dengan beberapa pihak, seluruh piala, piagam, jersey dan sebagainya, kita bersihkan sesuai kemampuan Dispora dan disimpan sementara di G10N. Pokoknya kita bersihkan dulu dan kita langsung carikan tempat yang baik," ujar Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dispora Kota Surabaya, Edi Santoso.

Menurut Edi, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari tanggung jawab Dispora Surabaya. Bahkan, untuk mengamankan seluruh benda yang memiliki histori persepakbolaan di Surabaya, pihaknya juga menyiapkan ruang khusus di G10N untuk tempat penyimpanan sementara.

Nantinya, inventarisir akan dilakukan bersama antara Dispora dan manajemen Persebaya.

"Besok atau kapan kita akan inventarisir bersama manajemen Persebaya sesuai masukan dari rekan-rekan Bonek. Kita komunikasikan antara pemkot dan manajemen Persebaya," jelas Edi.

Rencananya, ke depan seluruh piala maupun piagam penghargaan yang sementara ini disimpan di G10N, akan ditempatkan ke lokasi lain yang telah ditentukan oleh pihak manajemen Persebaya.

Belum ada upaya mengungkap dalang di balik perusakan

Sampai saat ini, belum ada upaya yang dilakukan untuk mencari tahu siapa pelaku perusakan dan penjarahan Wisma Karanggayam.

Kepala Dispora Surabaya M Afghani Wardhana menyampaikan, Pemkot Surabaya memastikan kordinasi dengan Satpol PP dan Linmas soal langkah hukum yang akan diambil.

Namun ia menyatakan, proses hukum menjadi kewenangan pihak berwajib.

"Kami koordinasikan dulu dengan teman-teman Satpol PP dan Linmas untuk bagaimana mekanismenya jika melangkah ke pihak berwajib. Biar pihak terkait nanti yang memutuskan proses hukumnya," ujar dia.


Polrestabes Surabaya belum terima laporan

Di sisi lain, Polrestabes Surabaya juga tidak melakukan langkah-langkah hukum dengan alasan belum menerima laporan, baik dari Pemkot Surabaya maupun manajemen Persebaya.

Kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait perusakan di Wisma Karanggayam.

"Sampai saat ini belum ada laporan. Kemarin itu, sudah ada yang datang ke sana (Wisma Karanggayam) dari (Polsek) Tambaksari mengecek ke sana. Ternyata itu bukan pengerusakan, kayaknya itu pencurian saja. Pelaku hanya mencuri kusen pintu dan jendela," kata Fakih saat dikonfirmasi, Minggu (29/8/2021).

Menurut Fakih, polisi tidak langsung melakukan proses hukum karena tidak ada pihak yang dirugikan.

Terlebih, sengketa kepemilikan Wisma Karanggayam masih belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Yang dirugikan siapa kan belum tahu. Makanya, dari polsek juga menunggu. Status kepemilikan Wisma Karanggayam ini kan masih status quo, belum ada ketetapan hukum terkait sengketanya Wisma Karanggayam dimenangkan siapa, antara Pemkot Surabaya dan PT Persebaya," ujar Fakih.

"Kita sudah dicek ke sana, kalau nggak salah yang hilang itu kusen pintu sama jendela. Kemarin informasinya demikian. Barang-barang nggak ada yang hilang dan sementara sudah diamankan oleh Dispora dan Satpol PP," tutur dia.

Meski demikian, polisi tetap akan bergerak ketika nantinya menerima laporan terkait kasus perusakan di Wisma Karanggayam.

"Kalau memang ada laporan ya kita tangani. Nah, kalau kasus seperti ini siapa yang dirugikan? Kan enggak ada karena masih status quo. Tapi kalau salah satu (yang bersengketa) ini melaporkan, tetap kita tangani. Kan karena sekarang ini masih status quo antara Pemkot dan PT Persebaya," ucap Fakih.

Namun, manajemen Persebaya berharap polisi langsung mengusut kasus tersebut. Sebab, perusakan Wisma Karanggayam merupakan delik pidana umum dan bukan delik aduan.

Kuasa Hukum Persebaya Surabaya Yusron Marzuki menyampaikan, kasus di Wisma Karanggayam merupakan tindak kriminal yang secara hukum, konstruksinnya tanpa menunggu laporan.

"Kejahatan ini kan bukan merupakan delik aduan. Penjarahan, pencurian, perampokan, dan lain sebagainya, itu kan merupakan delik pidana umum. Tanpa ada laporan, itu penyidik bisa langsung bertindak. Beda dengan delik aduan, penyidik bisa bertindak setelah ada pengaduan atau laporan dari korban," ujar Yusron.

Meski demikian, pihaknya juga tidak akan tinggal diam.

Yusron memastikan akan mengambil langkah hukum karena peristiwa penjarahan di Wisma Karanggayam merupakan tindak pidana.

"Mengenai kapan kita laporkan, itu kan formalitas saja. Tapi secara informal, penyidik sudah ketemu dengan saya, menanyakan prosesnya bagaimana," kata Yusron.


Sengketa berkepanjangan

Wisma Karanggayam Persebaya menyimpan sejarah panjang lahirnya klub kebanggaan Kota Pahlawan. Di balik perjalanannya yang hebat, bekas markas itu menyimpan kisah sengketa yang berlarut-larut.

Sejak medio 2010, pihak Bajul Ijo dan pemerintah kota Surabaya berseteru memperebutkan hak kepemilikan bangunan ini.

Lalu kasus sengketa naik meja hijau Pengadilan Negeri pada bulan Maret 2020. Dalam pengadilan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Martin Ginting S.H, M.H, memenangkan gugatan PT. Persebaya Indonesia kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Majelis Hakim menyatakan PT. Persebaya Indonesia berhak atas Wisma Persebaya. Tak puas dengan hasil keputusan sidang, Pemkot kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Namun, banding Pemkot ditolak Pengadilan Tinggi yang keputusannya diunggah di laman resmi mahkamahagung.go.id bulan November 2020 silam.

Dua kekalahan tersebut tak membuat Pemkot menyerah, hingga akhirnya mengajukan Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung tanggal 30 November.

Pada Januari 2021, pemkot Surabaya sempat mengajukan jalur damai dengan menawarkan peluang kerjasama dengan skema sewa dan perjanjian khusus. Salah satu yang diusulkan adalah sistem Build Operate Transfer (BOT) atau yang juga dikenal dengan istilah Bangun Guna Serah (BGS).

Namun, hingga kini belum ada titik temu soal tawaran tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/29/130946578/di-balik-perusakan-wisma-karanggayam-ada-sengketa-berkepanjangan-persebaya

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke