Salin Artikel

Gara-gara Bendera Merah Putih Dipasang Terbalik di Rumdin Gubernur Riau, 1 Regu Satpol PP Kena Sanksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satu regu Satpol PP mendapat sanksi setelah Bendera Merah Putih sempat terpasang terbalik di Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur Riau di Jalan HM Thamrin, Kota Pekanbaru.

"Satu regu saya berikan sanksi, termasuk pengawasnya. Sanksi yang diberikan berupa teguran dan sanksi fisik," ungkap Kepala Satpol PP Provinsi Riau Hadi Penandio, Sabtu (28/8/2021).

Ia pun menarik semua anggota Satpol PP yang bertugas di kediaman Gubernur Riau dan segera diganti.

Kejadian Bendera Merah Putih yang dipasang terbalik itu terjadi pada Jumat (27/8/2021) pagi di Gedung Daerah Riau atau Rumah Dinas Gubernur Riau.

Hadi mengatakan, bendera yang terbalik sempat berkibar selama hampir dua jam. Tetapi, begitu menyadari hal itu, petugas langsung membenahinya.

"Bendera dipasang jam 06.00 WIB, dan ketahuan (terbalik) jam 07.45 WIB dan langsung kita perbaiki," ungkap Hadi.

Kendati demikian, Hadi menegaskan bahwa kejadian ini murni karena kelalaian anggotanya.

Ia pun memastikan tidak adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa bendera yang terpasang terbalik itu.

"Ini murni kelalaian anggota kita, bukanlah disengaja. Yang jelas sudah kami perbaiki," ungkapnya.

Setelah peristiwa itu, ia sempat ditegur oleh Gubernur Riau Syamsuar dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. 

"Saya ditegur sama Pak Gubernur, ya saya salah. Yang jelas, saya atas nama kepala satuan yang bertanggung jawab, saya meminta maaf," ucap Hadi.

(Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Pythag Kurniati, David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/28/234220478/gara-gara-bendera-merah-putih-dipasang-terbalik-di-rumdin-gubernur-riau-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke