Salin Artikel

Polisi Dalami Legalitas Airsoft Gun Pengemudi Mobil yang Aniaya Pesepeda Motor

KOMPAS.com - SN (51), warga Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang menganiaya pengendara motor berinisial TP (18), warga Desa Randusongo, ditangkap polisi.

Diketahui, penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi saat korban tidak sengaja menyenggol mobil miliknya di Jalan Sukowati, Senin (2/8/2021) lalu.

Pelaku menganiaya korban dengan cara menampar korban berkali-kali. Bukan itu saja, pelaku juga sempat mengeluarkn airsoft gun.

Kepada polisi, SN mengaku airsoft gun tersebut milik temannya yang dijadikan jaminan utang sebesar Rp 1,5 juta.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait legalitas kepemilikan airsoft gun tersebut, mengingat SN adalah warga sipil.

“ Senjata ini milik temannya yang dijaminkan, Ini masih kita kembangkan,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto saat konferensi pers di Mapolres Magetan Jumat (27/8/2021).


Kronologi kejadian

Diceritakan Rudy, penganiayaan itu berawal dari korban yang tidak sengaja menyenggol mobil milik pelaku.

Pelaku yang tak terima kemudian menampar korban sebanyak satu kali.

Kemudian, pelaku bersama korban membawa mobilnya ke salah satu bengkel yang ada di Desa Ginuk untuk diperbaiki.

Namun, di tengah perjalanan, SN kembali menampar wajah korban sebanyak dua kali.

Bukan itu saja, pelaku yang kesal lalu mengeluarkan airsof gun.

"Dan tersangka mengeluarkan airsoft gun yang disimpan di bawah jok mobil," ujarnya.


Korban takut melapor

Kata Rudy, setelah menganti kerusakan mobil milik pelaku, korban lantas pulang ke rumahnya.

Usai kejadian itu, sambung Rudy, korban awalnya takut untuk melapor. Namun, atas desakan dari keluarganya, TP akhirnya melaporkan yang dialaminya ke polisi.

"Pada awalnya korban memang enggan melapor. Karena penganiayaan korban mengalami luka pada mulut bagian dalam," ujarnya.

Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, SN telah ditetapka sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 KUHPidana terkait penganiayaan.

 

(Penulis : Kontributor Magetan, Sukoco | Editor : David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/28/123942878/polisi-dalami-legalitas-airsoft-gun-pengemudi-mobil-yang-aniaya-pesepeda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke