Salin Artikel

Kronologi Pria Magetan Aniaya Pengendara Motor, Kesal Mobil Disenggol Lalu Keluarkan Airsoft Gun

Korban adalah TP (18), warga Desa Randungsongo, Magetan.

Kasus tersebut berawal dari saat TP yang mengendarai motor tak sengaja menyenggol mobil SN di Jalan Sukowati hingga tergores pada Senin (2/8/2021).

Karena kesal, SN langsung satu kali menampar korban yang berusia 18 tahun. Ia kemudian bersama korban membawa mobilnya ke salah satu bengkel di Desa Ginuk untuk diperbaiki.

Namun di tengah perjalanan ternyata SN kembali menampar wajah korban sebanyak dua kali.

Bahkan menurut Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto, pelaku mengeluarkan airsoft gun yang ia simpan di bawah jok motor.

Setelah mengganti kerusakan mobil, TP kemudian pulang dengan kondisi luka di bagian mulut.

Sempat takut lapor ke polisi

Awalnya korban enggak lapor ke polisi karena takut. Namun setelah didesak keluarga, korban melaporkan penganiayaan tersebut ke polisi.

“Pada awalnya korban memang enggan melapor. Karena penganiayaan korban mengalami luka pada mulut bagian dalan,” ucap Rudy.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan SN. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 KHUP terkait penganiayaan.

Sementara terkait airsoft gun yang dibawa oleh tersangka, polisi melakukan pendalaman terkait legalitas kepemilikan senjata tersebut karena SN warga sipil.

Dari pengakuan SN, senjata tersebut adalah milik rekannya yang dijadikan jaminan utang sebesar Rp 1,5 juta.

“Senjata ini milik temannya yang dijaminkan, Ini masih kita kembangkan,” katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sukoco | Editor : David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/28/110100578/kronologi-pria-magetan-aniaya-pengendara-motor-kesal-mobil-disenggol-lalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke