Salin Artikel

Demi Konten, 2 Pendaki Gunung Ini Kena Sanksi hingga “Blacklist”

KOMPAS.com - Pekan ini, warganet dihebohkan dengan aksi dua pendaki gunung yang videonya viral di media sosial.

Peristiwa ini terjadi di dua gunung berbeda.

Di Gunung Sindoro, seorang pendaki membuat aksi prank terhadap petugas dengan berpura-pura sakit.

Menurut pendaki tersebut, IFP, ia melakukan hal itu demi konten TikTok.

Sedangkan, di Gunung Lawu, seorang pendaki nekat memanjat Tugu Hargo Dumilah. Padahal, tugu yang berada di puncak Gunung Lawu itu dilarang untuk dipanjat.

Pendaki berinisial RT tersebut mengaku perbuatannya itu untuk mencari sensasi.

Berikut Kompas.com merangkum kisahnya.

Ranger (petugas penjaga gunung) di Gunung Sindoro menjadi korban prank seorang pendaki berinisial IFP.

Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Agustus 2021.

Ketua Basecamp Ndoro Arum Jalur Pendakian Gunung Sindoro Dwi Andika mengatakan, rangers yang awalnya sedang berpatroli, dimintai pertolongan oleh seseorang yang terlihat kesakitan di bagian kaki.

Pendaki gunung itu adalah IFP. Kemudian, petugas membantu IFP sampai atas Pos 1. Ia lalu dipandu agar cepat sampai basecamp.

Setelahnya, dia diantar ojek dari Pos 1 menuju Basecamp Ndoro Arum.

“Sampai di basecamp, dia (survivor) ternyata bisa jalan normal seolah-olah tidak ada gejala keseleo. Sedangkan personel di basecamp bersiap melakukan pertolongan lanjutan,” ujar Andika, Sabtu (21/8/2021).

Tak cuma bisa berjalan, pendaki tersebut ternyata juga bisa mengendarai motor.

Beberapa hari usai melakukan aksinya, remaja asal Kebumen, Jawa Tengah, ini mendatangi Basecamp Ndoro Arum untuk meminta maaf.

Dalam pertemuan itu, IFP mengaku bahwa tindakannya tersebut demi konten TikTok.

"Saya memohon maaf atas tindakan saya kepada pihak Basecamp Ndoro Arum, masyarakat Desa Banaran dan seluruh pendaki Indonesia, yang terjadi pada 17 Agustus 2021," tuturnya, Sabtu sore.

Akibat perbuatannya, IFP mendapat sanksi blacklist atau dilarang mendaki Gunung Sindoro lewat jalur mana pun selama 5 tahun.

"Semoga menjadi pelajaran dan pengalaman kita semua. Meskipun sudah minta maaf, namun sanksi blacklist tidak bisa dicabut, dan berlaku per 18 Agustus 2021," ucap Andika.

Di tanggal yang sama, tetapi di lokasi berbeda, seorang pendaki gunung juga membuat konten yang kemudian menjadi perbincangan di media sosial.

Pendaki asal Yogyakarta, RT dan BR, bikin heboh lewat aksi memanjat Tugu Hargo Dumilah di puncak Gunung Lawu.

Padahal, tugu tersebut dilarang untuk dipanjat.

Menurut Sukarelawan Karanganyar Ari Budi, larangan memanjat Tugu Hargo Dumilah memang belum lama diterapkan.

Larangan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dua pendaki tersebut akhirnya meminta maaf, salah satunya kepada Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Ketika bertemu Juliyatmono, RT mengaku memanjat Tugu Hargo Dumilah untuk mencari sensasi.

“Kasarannya saya cari sensasi,” bebernya.

Sebagai sanksi atas perbuatannya, kedua pendaki diminta untuk menanam 17 pohon di Gunung Lawu.

"Wujudkan rasa penyesalan itu paling tidak menanam 17 pohon terserah jenisnya di Gunung Lawu," jelasnya saat bertemu RT dan BR.

Juliyatmono mengungkapkan, sanksi tersebut dipilih sebagai pembelajaran bagi keduanya maupun pendaki lain agar peristiwa serupa tak terulang.

Berkaca dari kejadian itu, Ari meminta kepada pendaki gunung agar mengedepankan sopan santun saat melakukan pendakian.

"Sebenarnya banyak relawan yang marah dengan aksi itu. Tapi mau gimana lagi sudah terjadi. Buat para pendaki yang lain supaya tidak mengulangi perbuatan seperti itu. Sopan santun penting saat naik gunung,” paparnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana; Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Robertus Belarminus, Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/28/075900878/demi-konten-2-pendaki-gunung-ini-kena-sanksi-hingga-blacklist-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke