Salin Artikel

Residivis Pencurian Sapi di Kupang Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, FSW dijerat pasal berlapis.

Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 1e, ke 3e, ke 4e KUHP Subsider Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Untuk pasal tersebut, ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ungkap Krisna, kepada Kompas.com, Jumat (27/8/2021).

Krisna menyebut, FSW menjadi buronan kasus pencurian itu sejak akhir Juli 2021.

FSW ditangkap di Kampung Kaniti, Desa Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang.

Ia merupakan anggota komplotan kelompok PL alias Polce yang mencuri ternak sapi dan sudah lama beraksi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Komplotan spelialis pencuri ternak tersebut dipimpin oleh PL yang juga bekas anggota Polri beranggotakan lima orang yakni FSW, HA, N, R dan A.

Pada Rabu (28/7/2021), anggota Resmob Polda NTT mengungkap kasus pencurian ternak yang dilakukan komplotan Polce.

Polisi mengamankan lima orang pelaku, sedangkan FSW melarikan diri sehingga menjadi buron.

Selama satu bulan perburuan, polisi menemukan tempat persembunyian FSW di wilayah Tuapukan, Oelnasi, Tilong, Oelpuah ,Oefafi , Oesao dan wilayah Kabupaten Kupang.

FSW yang juga mantan residivis selalu tinggal berpindah-pindah dari tempat yang satu ke tempat yang lain.

Polisi berhasil mengidentifikasi kalau Olla Soge berada di wilayah Kota Soe, Kabupaten TTS namun pindah lagi ke wilayah Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang.

Polisi pun membuntuti dan menemukan Olla Soge kemudian menangkapnya.

"Saat diamankan pelaku berusaha melawan petugas dan ingin melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di bagian kakinya," kata Krisna.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/27/225312878/residivis-pencurian-sapi-di-kupang-jadi-tersangka-terancam-7-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke