Salin Artikel

Massa Pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil Tutup Akses ke Yalimo, Kapolda Papua: Tidak Boleh Bakar-bakar

Tuntutan massa yang menutup akses jalan keluar dan masuk Yalimo, hingga kini tidak berubah, yaitu menolak pelaksanaan PSU dan meminta Mendagri segera mengeluarkan surat keputusan Erdi Dabi-Jhon Wilil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Yalimo definitif.

Koordinator Tim Hukum Paslon Erdi Dabi-Jhon Wilil, Leo Himan, mengakui massa yang menutup akses jalan Yalimo adalah para pendukung Erdi Dabi.

"Untuk menyelesaikan ini Erdi dilantik saja karena Erdi sudah terpilih dua kali," kata dia.

Ia menyadari, bila sifat keputusan yang dikeluarkan MK adalah final dan mengikat.

Tetapi, mereka berpandangan bila apa yang diputuskan kali ini tidak berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada yang telah melewati tahapan PSU.

Selain itu, massa menginginkan agar keputusan MK tidak dilakukan karena akan berakibat pada situasi yang lebih buruk.

"Kami punya referensi keputusan MK yang tidak dilaksanakan di beberapa lembaga dan lainnya, terutama terkait Pilkada. Seperti di Kabupaten Kepulauan Yapen 2010-2012, itu keputusan MK tidak dilaksanakan makanya bupati terpilih dilantik," kata Leo.

Tidak boleh bakar-bakar

Mengenai situasi di Yalimo, Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, memastikan bila aparat keamanan tetap berpegang pada ketetapan hukum yang sah.

Tetapi, dengan kondisi budaya dan psikologis masyarakat, aparat keamanan berusaha menghindari aksi represif.

"Kami akan tetap berusaha melakukan pendekatan-pendekatan ekstra supaya putusan MK bisa kami laksanakan," tutur Fakhiri.


Ia juga meminta massa yang melakukan aksi pemalangan tidak lagi bersikap anarkis karena hal tersebut hanya menimbulkan kerugian bagi kepentingan masyarakat banyak.

Fakhiri memastikan, aspirasi yang disampaikan massa kepada dirinya, telah diteruskan ke tingkat pusat.

"Apa yang sudah disampaikan masyarakat sudah kami sampaikan ke atas (pejabat pusat). Tidak boleh lagi ada bakar-bakar," kata dia.

Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun, putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.

Materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.


Pascaputusan MK yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).

Sejumlah gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan.

Akibat aksi tersebut, kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 324 miliar.

Pada Senin (5/7/2021) malam, sebanyak 1.025 warga Yalimo yang kehilangan tempat tinggal telah berada di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/27/193402978/massa-pendukung-erdi-dabi-jhon-wilil-tutup-akses-ke-yalimo-kapolda-papua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke