Salin Artikel

Disebut Melanggar soal Tes Covid-19, Begini Tanggapan Kepala Lab Biokesmas NTT

KUPANG, Kompas.com - Kepala Lab Biokesmas NTT Fima Inabuy memastikan kegiatan di lab telah memenuhi tahap persyaratan sebagai lab pemeriksa Covid-19.

Hal ini merespons penutupan oleh Dinas Kesehatan Kupang lantaran dianggap melanggar sejumlah peraturan soal pemeriksaan hasil tes Covid-19.

Dalam proses perizinannya, Fima menuturkan, Lab Biokesmas sudah beberapa kali dikunjungi lab pengawas Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan (BBTKL) Surabaya untuk memastikan terpenuhinya syarat-syarat seusai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tanggal 11 Mei 2021.

"Kegiatan di Lab Biokesmas Provinsi NTT adalah pemeriksaan sampel menggunakan PCR, bukan memeriksa pasien secara langsung sehingga tidak diperlukan kompetensi seorang dokter untuk menyimpulkan dan mengesahkan surat hasilnya," kata Fima melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat (27/8/2021).

Selain itu, lanjut dia, metode Pooled test qPCR adalah untuk screening massal dan surveilans. 

Metode tes Pooled qPCR ini sebelumnya dinilai melanggar oleh Dinkes Kota Kupang karena penggunaan metode itu tak bisa disimpulkan dari hasil pemeriksaan individu.

"Tes PCR gratis di Biokesmas hanya dimungkinkan karena metode Pooled test qPCR. Ini adalah inovasi yang lahir dari NTT dan belum dimiliki provinsi lain di Indonesia," terangnya.

Fima juga menjelaskan bahwa peresmian Lab Biokesmas dilakukan langsung oleh Terawan Agus Putranto yang saat itu masih menjabat sebagai menteri kesehatan. Peresmian juga disaksikan oleh Gubernur NTT Victor B. Laiskodat.

Ia keberatan dengan keputusan sepihak Dinkes Kota Kupang terkait penutupan Lab Biokesmas. 

"Keputusan penutupan Lab Biokesmas oleh Dinkes Kota Kupang dibuat tanpa terlebih dulu berkonsultasi dengan pimpinan Lab Biokesmas Provinsi NTT," ucapnya.

Penutupan itu, kata dia, hanya dibahas dalam pertemuan dengan Universitas Nusa Cendana yang dianggap tak memiliki otoritas terhadap Lab Biokesmas.

Sementara itu inisiator Lab Biokesmas yang juga Perwakilan Forum Academia NTT (FAN) Elcid Li menyatakan, Lab Biokesmas hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan tes Covid-19.

"Kami masih memeriksa karena kami anggap surat Dinkes Kota Kupang itu menyalahi administrasi negara," katanya melalui pesan singkat.

Elcid juga menyatakan bahwa Lab Biokesmas resmi masuk dalam daftar laboratorium jejaring pemeriksa Covid-19 milik Kementerian Kemenkes.

"Ada 8 faskes di NTT termasuk 1 di Kabupaten Sumba Timur yang berwenang mengadakan dan mengeluarkan keterangan tes bebas Covid-19, termasuk Lab Biokesmas NTT," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinkes Kota Kupang menutup kegiatan Lab Biokesmas NTT karena dianggap melanggar sejumlah aturan.

Keputusan penutupan ini tertuang dalam surat nomor 441.806/933/VIII/2021 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Lab Biokesmas NTT terhitung sejak 20 Agustus 2021.

Kepala Dinkes Kota Kupang drg. Retnowati mengatakan, salah satu pelanggaran adalah soal pelaksanaan tes Covid-19.

Lab Biokesmas, kata dia, semestinya hanya memeriksa sampel Covid-19 bukan mengambil sampel dengan PCR karena tidak terdapat dokter di lab tersebut. 

Selain itu, Lab Biokesmas NTT juga menggunakan tes dengan metode Pooled Test qPCR yang digunakan untuk screening massal dan surveilans.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/27/184320578/disebut-melanggar-soal-tes-covid-19-begini-tanggapan-kepala-lab-biokesmas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke