Salin Artikel

Pengakuan Bendahara BPBD soal Honor Rp 70 Juta untuk Pejabat Jember: Saya Hanya Cairkan kalau Ada Permintaan

Perempuan tersebut datang memenuhi panggilan pihak kepolisian perihal honor Rp 70 juta dari pemakaman Covid-19 yang diterima oleh sejumlah pejabat di Jember.

Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember memanggil Sf seiring terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Polres Jember Nomor: 580/VIII/RES.3.3/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Ketika diperiksa, SF mengaku mendapat berbagai pertanyaan dari penyidik dan menjawabnya.

Selain itu, juga menyerahkan dokumen anggaran BPBD yang diminta penyidik.

Dokumen tersebut antara lain salinan dokumen SK pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran (DPA) dan surat perintah membayar (SPM).

Selani itu ada juga surat perintah pencairan dana (SP2D), dokumen pembayaran honor pejabat dan petugas BPBD serta bukti pembayaran honor petugas lainnya.

“Apa yang diminta polisi sudah saya serahkan semuanya,” kata SF pada Kompas.com usai pemeriksaan.

Mengaku cairkan honor jika ada permintaan

Dia mengatakan, dokumen yang diberikan juga berisi bukti pencairan honor untuk para petugas pemakaman.

Selain itu, juga bukti honor bagi pejabat dengan total Rp 282.000.000. Honor tersebut diperuntukkan bagi empat pejabat, masing-masing menerima sebanyak Rp 70.500.000.

Adapun, pejabat penerima honor yakni Bupati Jember, Sekretaris Daerah, Plt Kepala BPBD serta Kepala Bidang Kedaruratan dan Logisitik. Honor tersebut diberikan atas dasar SK Bupati Nomor: 188.45/ 107/ 1.12/ 2021 tertanggal 30 Maret 2021 tentang struktur tim pemakaman.

Sf mengaku, baru bertugas sebagai bendahara sejak bulan Juni untuk diperbantukan mengurusi administrasi keuangan.

Salah satu tugasnya adalah mencairkan anggaran.

“Saya hanya cairkan kalau ada permintaan,” terang dia.

“Kita dalam lidik dan memeriksa pihak-pihak terkait,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pejabat, mulai dari Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember menerima honor dari pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Honor yang diperuntukkan bagi masing-masing pejabat itu bernilai fantastis hingga mencapai Rp 70.500.000. Jumlah itu dihitung dari setiap warga yang meninggal dunia karena Covid-19.

Satu warga yang meninggal dunia, maka pejabat akan menerima Rp 100.000.

“Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19. Kenapa sekarang sampai Rp 70.000.000, karena dihitung dari jumlah yang meninggal,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto.

Total nilai honor dari empat pejabat itu sebanyak 282.000.000.

Dia mengaku honor tersebut diberikan pada warga tak mampu yang keluarganya meninggal karena Covid-19.

Hendy mengklaim baru sekali menerima honor.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/27/161359578/pengakuan-bendahara-bpbd-soal-honor-rp-70-juta-untuk-pejabat-jember-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke