Akibatnya korban mengalami luka cukup parah dibagian kepala dan kuping, sementara pelaku berinisial MS (23) diamankan di Polres Cianjur.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok dan senjata karambit buatan.
Pelaku geber knalpot, korban tak terima
Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengemukakan, kasus dugaan penganiayaan ini bermula saat pelaku menggeber sepeda motor sehingga menarik perhatian korban yang saat itu berpapasan.
"Lokasi kejadiannya sendiri di daerah Gekbrong, Cianjur," kata Doni di halamann mapolres, Kamis (26/8/2021).
Disebutkan Doni, geberan knalpot yang diperbuat pelaku memancing korban memutar balik kendaraanya, begitu pun dengan pelaku.
"Sehingga terjadi bertabrakan antara kendaraan yang dipakai korban dengan tersangka, lalu terjadi baku hantam di antara mereka," ujar dia.
Doni menerangkan, pelaku lantas mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dan berusaha membacokan ke arah wajah korban, namun luput.
“Pada saat akan membacok lagi teman korban berasaha merebut golok dari tangan pelaku sehingga golok tersebut mengenai mata kaki teman korban itu,” kata Doni.
“Setelah golok terlepas, pelaku berlari menjauh dan kembali lagi ketika melihat teman korban sedang mencari pertolongan. Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis krambit buatan,” ujar Doni menandaskan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana ayat (2). terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2021/08/27/112855378/pemotor-dibacok-di-cianjur-gara-gara-geber-knalpot-saat-berpapasan