Salin Artikel

Pejabat Terima Honor Pemakaman Covid-19 Rp 70 Juta, Polisi Panggil Bendahara BPBD Jember

JEMBER, Kompas.com – Unit Tipikor Satreksrim Polres Jember memanggil Sf, bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember pada Jumat (27/8/2021).

Pemanggilan tersebut seiring terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Polres Jember nomor: 580/ VIII/ RES.3.3/ 2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan adanya pemanggilan terhadap Sf.

“Kami sedang melakukan penyelidikan, info perkembangan menyusul,” kata Yogi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat.

Dokumen surat pemanggilan bendahara tersebut sebelumnya beredar di aplikasi percakapan WhatsApp.

Pemanggilanya terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran pemakaman pasien Covid-19.

Dalam surat pemanggilan itu, Sf juga diminta membawa salinan dokumen SK pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran (DPA), surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencairan dana (SP2D), dokumen pembayaran honor pejabat dan petugas BPBD, serta bukti pembayaran honor petugas lainnya.

Anggaran tim pemakaman tersebut berasal dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021.

BPBD Jember diketahui memiliki anggaran DPA sebesar Rp 2,8 miliar dengan anggaran BTT sebanyak Rp 21 miliar.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pejabat, mulai dari bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala BPBD Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember menerima honor dari setiap pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Bahkan, nilai honor yang diperuntukkan pada masing-masing pejabat itu mencapai Rp 70.500.000. Total nilai dari empat pejabat itu sebanyak Rp 282 juta.

“Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Kamis (26/8/2021).

Dia mengaku honor tersebut diberikan pada keluarga kurang mampu yang meninggal karena Covid-19. Honor tersebut baru diterima pertama kali.

Untuk satu warga yang meninggal, honor yang disediakan Rp 100.000.

“Kenapa sekarang sampai Rp 70 juta karena dihitung dari jumlah yang meninggal,” papar dia.

Hendy menambahkan, jumlah warga yang meninggal karena Covid-19 pada bulan Juni-Juli 2021 memang meningkat.

“Bukan setiap bulan dapat itu (Rp 70 juta), kami tidak berharap mendapatkan seperti itu, kalau besar, artinya yang meninggal banyak. Kami tidak harapkan itu,” terang Hendy.

Dia menilai dirinya mengikuti regulasi yang ada terkait tim pemakaman Covid-19. Tugasnya melakukan monitor pada setiap warga yang meninggal.

Selain itu, dirinya juga baru sekali mendapatkan honor dari tim pemakaman jenazah Covid-19 tersebut. Namun dirinya tak berharap mendapatkan honor dari warga yang meninggal itu.

Dia mengaku tim pemakaman Covid-19 juga sudah ada sebelumnya. Namun, tingkat kematian lebih sedikit, sehingga honor yang didapatkan juga sedikit.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/27/093356778/pejabat-terima-honor-pemakaman-covid-19-rp-70-juta-polisi-panggil-bendahara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke