Kali ini, Kabupaten Bogor yang sudah mengalami penurunan kasus Covid-19 turun ke level 3.
Lantas, ada sejumlah perubahan aturan yang diatur dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 mengenai penerapan PPKM level 3 pada 24-30 Agustus 2021.
Keputusan Bupati tersebut mengatur beberapa perubahan, seperti dibolehkannya pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah.
Kemudian, industri sektor esensial diizinkan beroperasi 100 persen dengan sistem kerja dua sif.
Selain itu, Bupati memberikan izin pelaksanaan Liga 1 di Stadion Pakansari.
Kemudian, makan di tempat dibolehkan dengan waktu maksimal 30 menit bagi pengunjung warung makan.
Pelaksanaan kerja konstruksi boleh beroperasi 100 persen.
Kegiatan pelatihan olahraga untuk persiapan PON XX dan PORPROV IV Jawa Barat dapat dilaksanakan.
Selanjutnya, fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan ketentuan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal.
Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen penumpang.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Khusus mengenai tempat wisata, hanya Taman Safari Indonesia yang sudah diizinkan kembali dibuka.
"Yang ditutup seperti curug, kolam renang, tempat-tempat berkumpul seperti wahana pertunjukan itu masih belum boleh beroperasi. Hanya safari journey saja (yang boleh)," kata Bupati Bogor Ade Yasin seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/8/2021).
https://regional.kompas.com/read/2021/08/26/205623578/kabupaten-bogor-jadi-level-3-ini-beberapa-aturan-ppkm-yang-baru